Breaking News

Berita Viral

Modus Iptu TSH Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Berkomplot dengan 7 Anggota TNI, Terima Hasil Rp40 Juta 

Iptu TSH berkomplot dengan 7 Anggota TNI diduga melakukan pemerasan terhadap Budianto Jawari, pengusaha asal Kota Batam.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase: TribunBatam.com/Beres Lumbantobing
KASUS PEMERASAN - Perwira polisi berkomplot dengan 7 anggota TNI melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Batam. Modusnya melakukan penggerebekan narkoba. 

Ia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.

"Kami juga akan memperluas pemeriksaan terhadap saksi serta korban," katanya.

PENGUSAHA KORBAN PEMERASAN - Pengusaha di Batam, Budianto (baju merah muda) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya usai buat laporan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pemerasan yang dialaminya ke Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025). Jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI Rp 1 Miliar, pengusaha di Batam trauma ngaku ditodong senjata, nyawa istri terancam.
PENGUSAHA KORBAN PEMERASAN - Pengusaha di Batam, Budianto (baju merah muda) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya usai buat laporan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pemerasan yang dialaminya ke Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025). Jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI Rp 1 Miliar, pengusaha di Batam trauma ngaku ditodong senjata, nyawa istri terancam. (TribunBatam.com/Beres Lumbantobing)

Ia menjelaskan, penyidik Propam akan menyinkronkan keterangan dari pihak korban dengan hasil pemeriksaan di institusi TNI.

Sinkronisasi ini dilakukan karena sebagian besar pelaku merupakan oknum anggota TNI yang turut dalam aksi pemerasan korban modus penggerebekan narkoba.

"Kami akan cocokkan keterangan keduanya, untuk mengetahui peran masing-masing serta alasan keterlibatan mereka," ujar Eddwi.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, TSH mengaku diajak oleh salah satu oknum TNI untuk ikut dalam penggerebekan.

"Namun hal ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain menelusuri latar belakang aksi itu, Propam juga menyelidiki dugaan pembagian uang hasil pemerasan. 

Iptu TSH Terima Hasil Peras Rp40 Juta

Berdasarkan informasi awal, Iptu TSH disebut menerima Rp40 juta dari total Rp300 juta yang diperas dari korban.

"Kami dalami juga terkait pembagian uang tersebut, termasuk siapa yang mengatur dan membagikannya. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan kode etik. Hasilnya nanti akan menentukan apakah perbuatan itu terbukti secara etik maupun pidana,” ujar Eddwi. 

Baca juga: Sosok Iptu TSH Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Todong Pistol Kepala Korban, Perwira Polisi

Kombes Pol Zahwani belum merincikan pemeriksaan terhadap Iptu TSH sejauh mana.

Meskipun demikian, ia menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

"Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku."

"Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas Oknum yang berbuat pelanggaran," tandasnya.

Olah TKP Dugaan Pemerasan

Sementara itu, informasi dari kuasa hukum korban, Deny Crysyanto Tampubolon, tim dari Propam Polda Kepri dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam rencananya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pemerasan hari ini, Rabu (5/11/2025).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved