Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian

Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Kapolri sudah tidak bisa lagi menunjuk anggotanya ...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Mario Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

MK Diminta Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Banyaknya anggota Kepolisian Negara RI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Peradilan konstitusi tersebut diminta untuk menutup celah regulasi, tepatnya di dalam Undang-Undang Kepolisian Negara RI, yang memberi peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. 

Pada Senin (1/9/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan keterangan ataupun sanggahan terhadap permohonan tersebut yang disampaikan melalui uji materi UU Kepolisian.

Namun, kedua institusi tersebut belum siap memberikan jawaban sehingga dilakukan penundaan sidang.  

”DPR tadi sebenarnya sudah confirm bahwa akan memberikan keterangan. Tapi, menjelang persidangan, kemudian, memberi kabar kalau belum siap. Jadi, kami kira dari Majelis (Mahkamah) bisa memahami karena beberapa kendali dan situasi,"

"Kebetulan juga pemerintah atau Presiden belum siap juga, jadi nanti bisa digabung sekaligus untuk keterangan pemerintah dan DPR-nya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin persidangan, Senin.  

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum Kanti Mulyani yang hadir secara daring dikonfirmasi oleh Suhartoyo.

”Untuk Pemerintah sudah ada surat untuk minta penundaan, apa betul seperti itu, Ibu?” tanya Suhartoyo. 

”Sudah, Bapak… sudah, Yang Mulia. Izin, kami submit hari Kamis,” kata Kanti. 

MK kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR pada 8 September 2025 mendatang.

Suhartoyo meminta agar pemerintah tidak meminta penundaan lagi. ”Dikoordinasikan yang baik dan lebih siap,” kata Suhartoyo. 

Ketidaksiapan pemerintah dan DPR itu juga tak hanya untuk perkara pengujian UU Kepolisian (nomor 114/PUU-XXIII/2025).

Untuk pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Kehutanan yang teregister dengan nomor 123/PUU-XXIII/2025, kedua institusi itu belum juga siap memberikan keterangan. Pemerintah masih ingin menyusun keterangannya. 

MK kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR pada 8 September 2025 mendatang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved