Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian
Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Kapolri sudah tidak bisa lagi menunjuk anggotanya ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Permohonan uji materi UU Kepolisian diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral yang juga advokat, dan Christian Sihite yang merupakan lulusan Fakultas Hukum yang mengaku belum mendapat pekerjaan yang layak.
Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI beserta penjelasannya.
Pasal tersebut mengatur, ”Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Pada bagian penjelasan disebutkan, ”Yang dimaksud dengan ’jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.
Ketidakpastian Hukum
Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul mengatakan, pasal tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pada dasarnya, pasal itu mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri ataupun pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, pada praktiknya, pasal itu ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di luar struktur organisasi kepolisian.
Syamsu Jahidin, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan 29 Juli 2025, menyebutkan sejumlah petinggi kepolisian yang masih aktif, tapi bertugas di luar institusi tersebut.
Misalnya, Komjen (Pol) Setyo Budiyanto sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Rudy Heriyanto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komjen (Pol) Andes Panca Putra Simanjuntak di Lemhannas, Komjen (Pol) Nico Afinta selaku Sekjen Kementerian Hukum, Komjen (Pol) Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen (Pol) Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan masih banyak lagi.
Ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian mengandung ketidakjelasan mengingat tidak ada pembatasan yang pasti khususnya di bagian penjelasan norma.
Menurut dia, ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian mengandung ketidakjelasan mengingat tidak ada pembatasan yang pasti khususnya di bagian penjelasan norma. Hal itu membuka peluang atau memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif. Sehingga, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dinilai pemohon telah menciptakan ketidaksetaraan di dalam hukum dan pemerintahan.
Oleh karena itu, menurut Syamsul, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin adanya kepastian hukum serta Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 terkait Jaminan kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.
”Norma ini secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan birokrasi dan kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil pascareformasi,” ujar Syamsul.
Oleh karena itu, ia meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”anggota Kepolisian Negara RI hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri aktif.”
| Gara-Gara Ikuti Gaya K-Pop, Gadis 20 Tahun Asal Tiongkok Alami Gagal Ginjal Akibat Cat Rambut |
|
|---|
| Siapa Dumatno Budi Utomo? Diyakini Roy Suryo Pria di Foto Ijazah Jokowi: Bibirnya Bukan Bibir Jokowi |
|
|---|
| Sosok Aresty Gunar Tunarga, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank |
|
|---|
| Sosok Dumatno Budi Utomo, Roy Suryo Sebut Fotonya Dipakai di Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kepala BGN Dadan Hindayana Disemprot DPR Usai Minta Uang ke Menkeu Purbaya: Ga Ngerti Mekanisme |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Polisi-Aktif-Tidak-Boleh-Lagi-Duduki-Jabatan-Sipil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.