Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian
Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Kapolri sudah tidak bisa lagi menunjuk anggotanya ...
|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Mario Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Permintaan serupa juga dilakukan untuk Penjelasan Pasal 28 Ayat (3), di mana pasal tersebut perlu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai ”bahwa anggota Kepolisian Negara RI yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI”.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.id)
Baca Juga
| Gara-Gara Ikuti Gaya K-Pop, Gadis 20 Tahun Asal Tiongkok Alami Gagal Ginjal Akibat Cat Rambut |
|
|---|
| Siapa Dumatno Budi Utomo? Diyakini Roy Suryo Pria di Foto Ijazah Jokowi: Bibirnya Bukan Bibir Jokowi |
|
|---|
| Sosok Aresty Gunar Tunarga, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank |
|
|---|
| Sosok Dumatno Budi Utomo, Roy Suryo Sebut Fotonya Dipakai di Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kepala BGN Dadan Hindayana Disemprot DPR Usai Minta Uang ke Menkeu Purbaya: Ga Ngerti Mekanisme |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Polisi-Aktif-Tidak-Boleh-Lagi-Duduki-Jabatan-Sipil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.