Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian

Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Kapolri sudah tidak bisa lagi menunjuk anggotanya ...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Mario Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Permintaan serupa juga dilakukan untuk Penjelasan Pasal 28 Ayat (3), di mana pasal tersebut perlu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai ”bahwa anggota Kepolisian Negara RI yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI”.  

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.id)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved