Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli, Siswa Ngadu ke LSM Ditagih Bayar Dana Komite

Ternyata semua berawal dari aduan siswa di sekolah tempat Rasnal dan Abdul Muis mengajar, yakni SMAN 1 Luwu Utara.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini | dkpp.go.id
DUGAAN PUNGLI -- (kiri) Rasnal / (tengah) Faisal Tanjung / (kanan) Abdul Muis | Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Faisal Tanjung, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Luwu Utara, Sulsel menerima aduan dari siswa SMAN 1 Luwu Utara berinisial F, keberatan sumbangan Rp20 ribu perbulan 

Ia mengatasnamakan organisasi BAIN HAM RI (Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Menurut laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait perkara itu. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada 14 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, para komisioner KPU diduga melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.

Mereka juga dianggap tidak profesional dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Faisal menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan milik calon bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum, yang baru diserahkan pada 21 September 2020, sepuluh hari lewat dari tenggat waktu yang diatur dalam PKPU.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan antara 4–11 September 2020.

Namun, Thahar mengalami gangguan kesehatan dan harus dirawat di Makassar.

“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” ungkap Syamsul.

Ia menegaskan bahwa Faisal Tanjung keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11–12 September 2020.

“Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11–12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” jelasnya.

Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang terdiri atas Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH., Fatmawati, S.S., MA., dan Azri Yusuf, SH., MH.

Kini Faisal disebut-sebut berperan aktif sebagai pelapor dalam kasus yang menimpa dua tenaga pendidik SMA Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama. (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

Duduk Perkara

Sebelumnya, Rasnal pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra dipecat secara tidak hormat pasca kasus hukum dugaan pungli yang menjerat keduanya.

Saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah sejak 2018, ketenangan Muis mulai terusik ketika dia disambangi seseorang yang mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendak mengecek pembukuan keuangan komite sekolah.

Muis dengan tegas menolak permintaan itu, hingga LSM tersebut mengancam akan menempuh jalur hukum ke Polres Luwu Utara.

"Di bulan Februari 2022, muncul lah panggilan polisi. Di antara yang pernah dipanggil, saya paling tersiksa. Saya paling banyak diperiksa karena mungkin dianggap pemegang uang. Kalau saya hitung-hitung, ada delapan sampai sembilan kali saya diperiksa," kata Muis saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Seiring waktu, selama penyelidikan berjalan, Muis mengaku baru mendapatkan pendampingan hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Berjalannya waktu, berkas perkara kasus yang menjeratnya pun diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.

Namun saat itu belum dinyatakan lengkap karena tidak dicantumkan kerugian negara.

Tak habis akal, Polres Luwu Utara pun akhirnya menggandeng pihak Inspektorat Luwu Utara untuk melakukan audit terhadap Abdul Muis yang notabenenya bukan kewenangannya.

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Putusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Baca juga: Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo, Kapolda Sulsel Tindak Anggota yang Penjarakan Rasnal & Abdul Muis

Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat

Guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal Guru batal dipecat.

Presiden Prabowo Subianto turun tangan memulihkan harkat dan martabat kedua guru tersebut.

Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk membatalkan keputusan PTDH Abdul Muis dan Rasnal.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) imbas iuran RP 20 ribu.

Program yang berjalan sekitar tiga tahun ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.

Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Menjelang delapan bulan masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dipecat.

Senada, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara, Rasnal juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah tersebut.

Abdul Muis dan Rasnal batal dipecat setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Hadir Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Marjono, Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, Ketua Komite Muhammad Sufri, dan Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga hadir dalam pertemuan itu.

Pertemuan mereka di Bandara Halim sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025).

Pemulihan status dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi memulihkan harkat dan martabat keduanya.

Abdul Muis mengatakan, awalnya ia bersama PGRI LUwu Utara akan mengadukan nasibnya ke DPRD Sulsel.

Namun sebelum sampai di Makassar, Abdul Muis menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai staf Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Saat kami di Palopo mau ke Makassar RDP, saya ditelepon oleh staf Pak Dasco. Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis, Kamis (13/11/2025).

Ia juga menjanjikan akan menanggung tiket pesawat dan akomodasi mereka.

BATAL DIPECAT - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya rehabilitasi tersebut, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat.
BATAL DIPECAT - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya rehabilitasi tersebut, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Setelah menyerahkan identitas pribadi bersama Ketua PGRI Luwu Utara, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dan Ketua Komite sekolah, rombongan pun diterbangkan ke Jakarta.

“Tiba di Jakarta, kami dibawa ke salah satu hotel, lalu ke Bandara Halim bertemu Pak Presiden yang baru kembali dari Australia,” lanjutnya.

Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan PTDH mereka.

“Setelah menandatangani surat itu, Pak Presiden juga menyemangati kami. Kami sangat berterima kasih."

"Sampai sekarang saya masih tidak percaya bisa bertemu langsung dengan beliau,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah telah kembali ke Makassar menindaklanjuti proses administratif pemulihan status ASN kedua guru tersebut. 

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved