Dosen Untag Tewas di Hotel

Misteri Asmara Pak Polisi & Bu Dosen Tewas di Hotel, Tercantum 'Family Lain' di KK AKBP Basuki

Dwinanda Linchia Levi atau DLL atau DLL dosen muda ditemukan tewas tanpa busana di kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolae TribunTrends/Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas tanpa busana pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

“Kami juga menunggu hasil autopsi korban. Nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar Artanto.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, mengungkap temuan lain yang memantik kecurigaan.

Menurutnya, Basuki sempat mengirim foto jenazah DLL kepada salah satu kerabat korban lewat WhatsApp, namun foto itu segera dihapus sebelum dapat disimpan.

“Dalam foto itu ada bercak di paha dan perut. Foto itu dikirim, lalu dihapus lagi,” jelas Zainal.

Ia juga menyebut bahwa Basuki sempat meminta barang pribadi korban laptop dan handphone kepada penyidik yang melakukan olah TKP di kamar kostel nomor 210. Namun permintaan itu ditolak.

“AKBP B panik di lokasi kejadian. Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.

Zainal memastikan bahwa DLL memang tercatat dalam KK Basuki, bersama istri dan anaknya, dengan status hubungan “family lain”.

Zainal menegaskan bahwa keluarga menuntut penanganan yang profesional dan transparan.

“Polda harus menangani kasus ini secara profesional dan jangan ditutup-tutupi.”

AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

Bidpropam Polda Jateng memutuskan menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, setelah penyidik menemukan bukti pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah perempuan itu adalah DLL, dosen yang kini telah tiada.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribun pada Kamis (20/11/2025).

Langkah penahanan ini diambil setelah gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses tersebut turut melibatkan pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum Polda.

Hasil gelar perkara menyimpulkan secara tegas: AKBP Basuki melanggar kode etik karena tinggal bersama DLL tanpa ikatan pernikahan.

Tidak Ada Kekebalan Pangkat

Kombes Saiful menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Propam untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa Polda Jateng tidak akan ragu memproses siapapun anggota Polri yang melanggar aturan.

“Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.”

Basuki Sosok Penting sekaligus Saksi Utama

AKBP Basuki dikenal sebagai perwira menengah yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah.

Namun kini ia juga berstatus sebagai saksi utama dalam kasus kematian sang dosen muda yang ditemukan meninggal di kamar 210 kostel tersebut.

DOSEN UNTAG MENINGGAL - Evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas tanpa busana pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas tanpa busana pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP.  (Kolae TribunTrends/Istimewa)

Penanganan perkara dari sisi pidana telah diambil alih sepenuhnya oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

“Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng.

Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng.

Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN

Hasil Autopsi Korban Dugaan Pecah Jantung

Hasil autopsi sementara yang disampaikan secara lisan menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung. 

Kondisi itu diduga timbul akibat aktivitas berlebihan sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana.

Namun temuan ini justru membuat keluarga semakin cemas dan mendesak polisi untuk mengusut tuntas keberadaan AKBP Basuki di lokasi saat kejadian.

Tuntutan Keadilan Masih Menggema

Keluarga korban, mahasiswa Untag, dan publik terus menuntut transparansi.

Banyak pihak menilai kasus ini memiliki banyak lapisan misteri yang belum terungkap, terutama soal hubungan antara korban dan perwira polisi tersebut.

Kasus yang tengah ditangani aparat kini berada pada titik krusial: mencari kebenaran di balik rangkaian peristiwa yang selama ini membingungkan masyarakat.

(TribunJateng/Tribunnews.com/TribunTrends/Bangkapos.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved