Rekam Jejak Firdaus Oiwobo Pengacara yang Diminta Lepas Toga Advokat oleh Ketua MK, Apa Alasannya?

Firdaus Oiwobo merupakan pengacara sekaligus Owner Label Musik Guidebalck Pro dan Vocalis Band Vertical Blue.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
NAIK MEJA SIDANG - M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Firdaus disorot buntut aksinya naik meja dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Firdaus Oiwobo, Pengacara Razman Naik Meja Jadi Sorotan Otto Hasibuan, Sosoknya Kontroversial, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/08/profil-firdaus-oiwobo-pengacara-razman-naik-meja-jadi-sorotan-otto-hasibuan-sosoknya-kontroversial?page=all. Penulis: Pravitri Retno Widyastuti Editor: Suci BangunDS 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengambil langkah tegas terhadap advokat Firdaus Oiwobo dalam persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025.
  • Di tengah jalannya sidang, Suhartoyo meminta Firdaus untuk melepaskan toga advokatnya karena status izin praktiknya sedang dibekukan.
  • Firdaus Oiwobo merupakan pengacara sekaligus Owner Label Musik Guidebalck Pro dan Vocalis Band Vertical Blue.

 

BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak Firdaus Oiwobo, yang diminta lepas toga advokat oleh Ketua MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengambil langkah tegas terhadap advokat Firdaus Oiwobo dalam persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025.

Di tengah jalannya sidang, Suhartoyo meminta Firdaus untuk melepaskan toga advokatnya karena status izin praktiknya sedang dibekukan.

Baca juga: 4.325 Orang di Bangka Terdata Sebagai Penerima PKH, Dinsos Usul Seribu Orang Terima Bansos Sembako

Sidang yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025) itu menghadirkan catatan bahwa pembekuan izin Firdaus sudah tercantum dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK.

“Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo, dikutip dari Tribunnews.

MK menilai, dengan pembekuan izin tersebut, Firdaus tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk hadir sebagai advokat dalam persidangan. Kehadirannya hanya diperbolehkan sebagai pihak prinsipal.

“Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” jelas Suhartoyo.

Instruksi serupa diulang Ketua MK: “Kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tambahnya.

Toga advokat sendiri adalah jubah hitam panjang yang menjadi simbol resmi profesi advokat saat hadir di ruang sidang.

Firdaus hadir di MK untuk menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat, yang menurutnya merugikan terutama terkait status keadvokatannya yang dibekukan.

Sebelum pembekuan, Firdaus disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan bantuan hukum secara gratis.

Namun, statusnya berubah setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi karena dianggap melanggar kode etik.

Sanksi itu dipicu insiden pada 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketika Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan dalam sidang.

Saat itu, ia bertugas sebagai Kuasa Hukum Tambahan bagi pengacara Razman Arif Nasution.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved