Rekam Jejak Firdaus Oiwobo Pengacara yang Diminta Lepas Toga Advokat oleh Ketua MK, Apa Alasannya?
Firdaus Oiwobo merupakan pengacara sekaligus Owner Label Musik Guidebalck Pro dan Vocalis Band Vertical Blue.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengambil langkah tegas terhadap advokat Firdaus Oiwobo dalam persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025.
- Di tengah jalannya sidang, Suhartoyo meminta Firdaus untuk melepaskan toga advokatnya karena status izin praktiknya sedang dibekukan.
- Firdaus Oiwobo merupakan pengacara sekaligus Owner Label Musik Guidebalck Pro dan Vocalis Band Vertical Blue.
BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak Firdaus Oiwobo, yang diminta lepas toga advokat oleh Ketua MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengambil langkah tegas terhadap advokat Firdaus Oiwobo dalam persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025.
Di tengah jalannya sidang, Suhartoyo meminta Firdaus untuk melepaskan toga advokatnya karena status izin praktiknya sedang dibekukan.
Baca juga: 4.325 Orang di Bangka Terdata Sebagai Penerima PKH, Dinsos Usul Seribu Orang Terima Bansos Sembako
Sidang yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025) itu menghadirkan catatan bahwa pembekuan izin Firdaus sudah tercantum dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK.
“Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo, dikutip dari Tribunnews.
MK menilai, dengan pembekuan izin tersebut, Firdaus tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk hadir sebagai advokat dalam persidangan. Kehadirannya hanya diperbolehkan sebagai pihak prinsipal.
“Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” jelas Suhartoyo.
Instruksi serupa diulang Ketua MK: “Kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tambahnya.
Toga advokat sendiri adalah jubah hitam panjang yang menjadi simbol resmi profesi advokat saat hadir di ruang sidang.
Firdaus hadir di MK untuk menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat, yang menurutnya merugikan terutama terkait status keadvokatannya yang dibekukan.
Sebelum pembekuan, Firdaus disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan bantuan hukum secara gratis.
Namun, statusnya berubah setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi karena dianggap melanggar kode etik.
Sanksi itu dipicu insiden pada 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketika Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan dalam sidang.
Saat itu, ia bertugas sebagai Kuasa Hukum Tambahan bagi pengacara Razman Arif Nasution.
| Kecelakaan di Tol Bakter Bongkar Kasus Narkotika Skala Besar, 75.000 Ekstasi Ditinggalkan Sopir |
|
|---|
| Heboh Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Medsos, Taspen Minta Hati-hati: Belum Ada Regulasi Resmi |
|
|---|
| Profil Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut Kasus Cekik Pramugari, Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan |
|
|---|
| Nasib Guru TK Swasta di Bangka Barat, Belum Digaji 11 Bulan Ngadu ke DPRD & Penyebabnya Kata Dikpora |
|
|---|
| Apa Itu Medali Kofi Annan, Penghargaan Internasional untuk Agam Rinjani Usai Evakuasi Bule Juliana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250211-Firdaus-Oiwobo.jpg)