PPPK
Guru Honorer Diusulkan Diangkat Jadi PPPK
Komisi II DPR RI mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi PPPK.
“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” kata legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Adapun untuk kategori kapasitas fiskal lemah terdapat 493 daerah yang terdiri dari 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
Khozin juga menyoroti masih besarnya kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Indonesia masih kekurangan sekitar 480.000 guru.
Untuk itu, Khozin menilai bahwa penyelesaian guru honorer perlu kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait.
Jangan Korbankan Pendidikan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah tidak mengorbankan kualitas pendidikan di tengah transisi penataan guru non-aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).
Hetifah mengatakan, SE tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus istilah guru honorer dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Ia menilai, kebijakan tersebut sebetulnya menciptakan kepastian status dan tata kelola guru agar menjadi lebih baik.
Namun, Hetifah mengingatkan adanya 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.
Tanpa langkah antisipatif dari pemerintah, kata Hetifah, banyak sekolah akan kekurangan guru jika tidak adanya rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran.
"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah.
Guru Honorer Tak Akan PHK
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.
| Inilah Perbedaan PPPK dan PNS, Upaya Penyamaan Status Ditolak MK |
|
|---|
| Status PPPK Bisa Jadi PNS, RUU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025 |
|
|---|
| Cek NIP di Mola BKN, Kapan PPPK Paruh Waktu Dilantik? |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full atau Tidak |
|
|---|
| 9 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Abdul-Azis-guru-honorer-viral.jpg)