Selasa, 12 Mei 2026

PPPK

Guru Honorer Diusulkan Diangkat Jadi PPPK

Komisi II DPR RI mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi PPPK.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Kolase Ist via TribunJakarta.com
GURU HONORER - Abdul Azis, guru honorer di Jakarta Utara yang diberi bantuan seusai mengajar dengan sepeda pinjaman. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan hal itu terkait nasib guru honorer setelah terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang melalui seleksi terhadap para guru non ASN.

Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru. 

“Beliau (Menpan RB) menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Nunuk menjelaskan, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan.

Nunuk mengingatkan agar guru-guru non-ASN tetap mengajar di tahun 2027.

“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.

Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026.

Nunuk menegaskan keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru non ASN, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru non ASN.

“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” kata Nunuk.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.

Surat edaran ini memerintahkan Pemerintah Daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN yang aktif demi kelangsungan pendidikan nasional.

Abdul Mu’ti dalam SE tersebut menegaskan bahwa guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan ketentuan terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.

SE Mendikdasmen menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved