Virus Corona di Bangka Belitung
Warga Belinyu yang Nekat Ambil Paksa Jenazah dari RSUD Sungailiat Terjangkit Covid, Ini Kata Polisi
Jenazah pasien Covid‑19 diambil paksa oleh pihak keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jenazah pasien Covid‑19 diambil paksa oleh pihak keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Mereka nekat mengambil jenazah anggota keluarganya yang meninggal di rumah sakit tersebut lantaran tak terima jenazah dinyatakan positif terpapar virus corona.
Keributan sempat terjadi, namun untuk menghindari aksi anarkistis warga, pihak rumah sakit dan Tim Covid‑19 Kabupaten Bangka membiarkan keluarga korban membawa jenazah.
Insiden yang terjadi, Senin (26/7) lalu sekitar pukul 03.00 WIB itu kemudian dilaporkan oleh pihak rumah sakit ke Polres Bangka.
Baca juga: Dokter Singapura Ini Kaya Raya Bisnis Medis di Masa Pandemi, Punya 60 Klinik Vaksin Covid-19
Aparat kepolisian bertindak tegas seorang warga yang ikut serta mengambil paksa jenazah pasien positif Covid‑19 tersebut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui bernama M Anwar Ali Zain (35) warga Kampung Air Asam, Kelurahan Air Asam, Kecamatan Belinyu. Ia merupakan kakak dari pasien yang meninggal dunia tersebut.
Penetapan Anwar sebagai tersangka, setelah bukti‑bukti dan keterangan saksi yang didapatkan tim di lapangan memenuhi syarat untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Anwar berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bangka, Kamis (5/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman keluarganya di Desa Air Asam, Kecamatan Belinyu, Bangka.
Anwar melakukan aksi nekat itu diduga karena tidak mengakui jika adiknya
Achmad Mawardi yang meninggal di RSUD Depati Bahrin, terpapar Covid‑19 .
Baca juga: Luar Biasa ! Hari Ini Harga TBS Kelapa Sawit Tembus Rp2.510 per Kg
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengatakan penangkapan M Anwar Ali Zain (35) setelah menindaklanjuti laporan dari pelapor dalam hal ini dr Aswin Hakim selaku Ketua Tim Penanganan Covid‑19 RSUD Depati Bahrin.
“M Anwar Ali Zain merupakan warga atau adik almarhum pasien yang meninggal terpapar Covid-19. Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B ‑ 1100/VIII/2021/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 05 agustus 2021,” ujar AKBP Widi dalam jumpa pers di Mapolres Bangka, Jumat (6/8).
Namun, lanjut AKBP Widi pihaknya masih belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap Anwar, mengingat tersangka masih dinyatakan positif Covid‑19, sehingga proses pemeriksaan akan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sembuh dari Covid‑19.
Menurut AKBP Widi, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular.
“Dipastikan tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka. Hal ini mengingat pasal yang dikenakan terhadap tersangka ancamannya hanya 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta,” sebutnya.
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Tetapi Berdasarkan Ini