Bangka Pos Hari Ini

Belasan Tahun Mengabdi, Guru Honorer Ini Sedih Terancam jadi Pengangguran, Ini Curahan Hatinya

Tenaga honorer mulai khawatir akan kehilangan pekerjaannya, setelah ada wacana dari pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Rabu, 14 September 2022. 

“Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan
publik yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah, maka masih ada yang direkrut sesuai syarat ketentuan yang ada, namun mereka ini tidak masuk dalam pendataan sesuai SE Menpan,” ujar Susanti, Selasa (13/9/2022).

Sebab berdasarkan surat Menpan B/1511/ M.SM.01.00/2022 yang pada 22 Juli, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk memperbarui data honorer paling lambat 30 September 2022.

“Pendataan pegawai Non ASN sesuai perintah Menpan tanggal 30 september 2022 untuk prafinalisasi pendataan dan 31 Oktober 2021 finalisasi pendataan, hanya untuk pendataan saja,” kata Susanti.

Disingung soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Susanti mengatakan tenaga honorer
bisa mengikuti, apabila mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangan oleh kepala perangkat daerah.

“Untuk kelulusan ditentukan oleh Panselnas (panitia seleksi nasional) sesuai standar, bila ada formasi yang dibuka baik dari formasi CPNS maupun CP3K dari kebutuhan dalam peta jabatan yang didukung oleh kemampuan keuangan daerah,” kata Susanti.

Sementara itu Plt Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang Fahrizal mengatakan ada 3.882 orang tenaga honorer tercatat di Pemkot Pangkalpinang.

Dan data non ASN ini akan diumumkan ke publik, kemudian dilakukan uji publik sampai dengan 31 Oktober
2022.

Data tersebut juga tidak digunakan untuk mengangkat tenaga honorer langsung menjadi ASN tanpa tes, namun
prosesnya tetap harus melalui tes “Prosesnya kita ikuti sesuai dengan surat Menpan RB, sampai saat ini
baru tahap pendataan inventarisasi sesuai kriteria dalam surat edaran, belum ada tindaklanjut apapun.

Semua non ASN kita data, semua formnya juga sudah disiapkan oleh Kemenpan, nanti kita aplikasinya mengikuti itu,” ujar Fahrizal kepada Bangka Pos, Selasa (13/9/2022).

Saat ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang sedang mengisi data non ASN.

Nantinya, data tersebut akan dikirimkan ke Kemenpan RB melalui BKPSDMD Pemkot Pangkalpinang.

“Kalau sampai sekarang kita sudah mendata kurang lebih 1.500an lebih tenaga honorer kita. Sambil menunggu perbaikan-perbaikan data, jadi tidak kemudian setelah pendataan data kita kirim kemudian statusnya berubah dari non PNS menjadi PPPK, mekanismenya tetap menggunakan tes masuk,” ungkap Fahrizal.

Dia berharap, dengan proses pendataan ini bukan membuat para honorer takut dan berkecil hati sebab pendataan ini bukan sebagai penentuan lulus atau tidak lulus.

Sama halnya dilakukan BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, sedang mendata sebanyak 3.223 orang tenaga honorer per April 2022 di Kabupaten Bangka Barat.

“Untuk kebijakan pendataan. Kalau untuk apa, kami tidak tahu substansi untuk apa. Yang jelas kami diperintahkan
untuk melakukan pendataan. Akhir September harus kualifikasi, di bulan Oktober 2022 harus finalisasi,” kata Sekretaris Dinas (Sekdin) BKPSDMD Bangka Barat Joko Riswanto, Selasa (13/9).

Dirinya menegaskan tidak ada tenaga honorer yang direkomendasikan oleh OPD untuk dijadikan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang akan datang.

Lanjutnya, pendataan ini wajib dilakukan semua honorer per tanggal 31 Desember 2021 dan bersifat wajib.

Saat ini pihaknya baru mendata sebanyak 80 persen dari jumlah 3223 orang honorer.

Sementara itu BKPSDMD Bangka Selatan telah mendata 90 persen dari total Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer.

“Data kita masih lama jumlah PHL sebanyak 2.868 orang di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan
sudah terverifikasi sampai hari ini sebanyak 2.691 orang,” kata Kepala BKPSDMD Bangka Selatan Suprayitno, Selasa (13/9/2022).

Suprayitno mengatakan para PHL yang sekarang sudah masuk data ke BKPSDMD, nanti masih akan mengikuti
tes sesuai dengan yang ditentukan BKN pusat.

Lebih lanjut dirinya berharap kepada pemerintah pusat untuk PHL yang bisa ikut tes PPPK masa kerjanya minimal
satu tahun.

“Harapan kami ada pengurangan masa kerja yang ditetapkan pemerintah pusat kemarin minimal tiga tahun, tapi kami masih berupaya untuk koordinasi PHL yang masa kerjanya satu tahun bisa mengikut tes PPPK nanti,” ujarnya. (s2,t2,ynr,v1)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved