Berita Kriminalitas

Residivis Narkoba Bobol Rumah Warga di Pangkalpinang, Gondol Televisi hingga Tabung Gas

Yogi Gustiansyah (31) tak berkutik dan harus mengakui perbuatannya, usai diciduk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Dok/AKP Adi Putra
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap Yogi Gustiansyah pelaku tindak pidana pencurian. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Yogi Gustiansyah (31) tak berkutik dan harus mengakui perbuatannya, usai diciduk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dalam kasus tindak pidana pencurian. 

Sebelumnya diketahui Yogi Gustiansyah yang juga pernah mendekam di penjara akibat kasus narkotika tersebut, melakukan pencurian di rumah warga di Jalan Mustika Semabung Lama pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam aksinya tersebut Yogi memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, dengan masuk melalui jendela dapur yang dibukanya secara paksa. 

Baca juga: Mantan Plh Dirut dan Bendahara Tilep Rp750 Juta Duit RSUD Bangka Barat, Uang Korupsi Dibelikan Tanah

Baca juga: 2 Rumah di Belitung Timur Dilalap Api, Saat Tidur Yunizar Merasa Panas Terkejut Atap Rumah Terbakar

Alhasil sejumlah barang rumah tangga diantaranya televisi LED 32 inch, tabung gas 3 kilogram hingga satu unit speaker berhasil digondol oleh Yogi Gustiansyah yang beraksi seorang diri. 

Ketua Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Aipda Rudi mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku, di kawasan Pangkalarang pada pukul 19.30 WIB atau hanya berkisar tiga jam dari aksi pencuriannya. 

"Iya kita mendapatkan laporan dari warga, jadi pelaku ini ditangkap warga saat mengambil sisa penjualan hasil curiannya. Informasi memang benar pelaku sudah diamankan warga, jadi saat itu tim langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku," ungkap Aipda Rudi, Selasa (3/1/2023). 

Dari tangan pelaku, Tim buser Naga berhasil mengamankan sejumlah barang yang dicurinya serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya untuk dijadikan sebagai barang bukti. 

"Saat dilakukan interogasi lebih dalam pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Semabung Lama, usai mencuri pelaku langsung menjual televisi LED di kawasan Pangkalarang," ucapnya. 

Baca juga: Tahun Baru 2023, DLH Bangka Angkut 51 Ton Sampah, Turunkan 13 Unit Armada

Baca juga: Peningkatan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas Pemkot Pangkalpinang Pada Tahun 2023

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan untuk Yogi Gustiansyah dan barang bukti kini sudah berada di Polresta Pangkalpinang

"Iya kami mengamankan pelaku pencurian dan tentunya pelaku akan mengikuti proses hukum lebih lanjut," ungkap Adi Putra.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved