Amir Gandhi Nilai UPTD PPTP Pangkalpinang Plin-plan soal Parkir di Pasar Pagi: Kami Wait and See
kebijakan kendaraan konsumen atau pelanggan kembali ditempatkan di bahu jalan Pasar Pagi, sedangkan kendaraan milik pedagang di kantong parkir...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Relokasi parkir kendaraan pengunjung Pasar Pagi ke kantong parkir yang telah disediakan akhirnya batal diterapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis ( 5/1/2023) pagi.
Padahal, kebijakan untuk penerapan relokasi kendaraan pengunjung Pasar Pagi ke kantong parkir yang telah disediakan akan diterapkan hari ini.
Terkait batalnya penerapan relokasi parkir kendaraan pengunjung pasar pagi, mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Depati M. Amir Gandhi menilai Dinas Perhubungan (Dishub) setempat plin-plan atau tidak teguh dalam pengambilan kebijakan.
Menurut Amir Gandhi, diterapkannya kebijakan kendaraan konsumen atau pelanggan kembali ditempatkan di bahu jalan Pasar Pagi, sedangkan kendaraan milik pedagang di kantong parkir, membuat seolah-olah kebijakan cenderung plin-plan.
Baca juga: Polemik Relokasi Parkir di Pasar Pagi: Jadi Sorotan Amir Gandhi dan Bantahan UPTD PPTP soal Jukir
Baca juga: Bacaan Doa Akasyah, Arab, Latin dan Terjemahannya serta Keutamaannya, Yuk Amalkan
Baca juga: Akhirnya Rozy Muncul, Ngaku Terpaksa Nikahi Norma Risma Gegara Diancam dan Kini Kecewa Dituding Zina
“Kondisi ini yang membuat seolah-olah kebijakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD-Red) Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP-Red) Kota Pangkalpinang cenderung plin-plan,” kata Amir Gandhi kepada Bangkapos.com, Kamis (5/1/2023).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dari pemetaan di lapangan serta diberlakukannya bongkar pasang rekayasa lalu lintas dan parkir di Pasar Pagi masih berbenturan dengan kondisi nyata yang ada.
Bagaimana tidak, selama empat hari terakhir pemberlakukan relokasi parkir pengunjung ke kantong parkir Pasar Pagi, ternyata bahu jalan masih digunakan untuk lokasi parkir.
Tak hanya itu, pihaknya sendiri tak menampik proses mapping atau pemetaan yang dilakukan Dishub selama beberapa bulan terakhir ini sangat lemah. Bahkan data dan analisa yang digunakan Dishub untuk mengambil kebijakan tidak aktual dan keliru dengan kondisi lapangan.
“Akibatnya, kebijakan dilapangan berubah-ubah seperti yang terjadi saat ini,” tegas Gandhi.
Hargai Niat Baik Dishub
Amir Gandhi menjelaskan, pada awalnya Dishub melalui UPTD PPTP memang melakukan rekayasa kantong parkir untuk pelanggan.
Namun kenyataan di lapangan kendaraan pedagang sendiri mencapai lebih dari 600-an unit. Tentunya hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang.
Namun sebelum diberlakukan kebijakan itu, kata dia, alangkah baiknya dilakukan kajian terlebih dahulu. Sehingga hal ini yang turut dikritisi oleh DPRD setempat karena kelemahan analisis sebelum turun lapangan untuk mengeksekusi.
Baca juga: Bocoran Samsung Z Flip 5 yang Bakal Rilis Pertengahan Tahun 2023, Seperti Apa Spesifikasinya?
Baca juga: Wanita ini Super Hemat, Hanya Habiskan Rp6.000 untuk Makan, Kini di Usia Muda Punya 3 Rumah Mewah
Baca juga: Anjing Ini Balas Dendam Setelah Dikebiri Dokter Hewan, Selama 3 Tahun Datangi Klinik, Ini Akhirnya
“Kita hargai niat baik Dishub melalui UPTD. Namun, kita kritisi kelemahan analisanya. Kami di DPRD wait and see (Menunggu dan melihat-Red). Kita tidak boleh merecoki apa yg sudah diupayakan saat ini,” ujarnya.
Dinda Rembulan Bertekad Perjuangkan Kepentingan Petani |
![]() |
---|
Tingkatkan Keamanan Kelautan Babel, Gubernur Hidayat Arsani Sambut Baik Sinergi Bakamla RI |
![]() |
---|
Polemik Lahan Landbouw, Didit Srigusjaya Sepakat Dikembalikan Haknya kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Pemprov Babel akan Bentuk Satgas Penertiban Timah, Yogi Maulana Harap Profesional dan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Dipanggil Polda Babel soal Laporan Mantan Manajer Hotel, Wagub Hellyana Minta Diundur Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.