"Jadi Suwandi ini sebagai orang yang merencanakan dan yang memiliki ide untuk menyuruh Yusrani melakukan pencurian terhadap korban. Lalu, uang hasil kejahatan sendiri disembunyikan di mobil milik Suwandi di bagasi belakang mobil, dengan total uang sewaktu diamankan Rp13 juta dan sebagai telah dipakai kedua pelaku," beber Maladi.
Dari hasil tangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, seperti helm, baju, celana dan parang dipakai tersangka dalam melakukan kejahatan, yang sempat dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Sedangkan untuk tas milik korban telah ditimbun oleh pelaku di lokasi wisata di kawasan Pantai Manunggal Desa Belilik. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Berikut barang bukti yang diamankan Polisi
- Satu tas bewarna hitam
- Satu helai baju bewarna hijau
- Satu helai celana warna hitam
- Satu buah helm warna hitam
- Uang tunai Rp13 juta (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.