Berita Kriminalitas
Simpan Sabu, Buruh Harian Toboali Diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan
Nang (35) bin Jaso, warga Toboali berhasil diamankan tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) usai menyimpansabu.
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Nang (35) bin Jaso, warga Toboali berhasil diamankan tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) usai menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku Nang, pada Jumat (06/01/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Sederhana RT : 009 RW : 005 Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan lidik dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi bahwa lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, anggota langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika.
Baca juga: Wisata Baru di Pulau Bangka, Lahan Bekas Tambang Pasir Timah Jadi Tempat Wisata Keluarga
Baca juga: Dua Pelaku Begal di Pasar Ikan Batu Belubang Akhirnya Ditangkap Polisi, Hasil Begalnya Belasan Juta
Anggota didampingi ketua RT setempat, melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan paket dua paket sabu seberat 7, 86 gram dari tangan Nang.
Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, membenarkan terkait penangkapan satu orang pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket, yaitu paket kecil dan paket yang di duga narkotika jenis sabu," kata Suhendra, Minggu (08/01/2023) kepada Bangkapos.com.
Suhendra menegaskan, untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ya karena pelaku ini dikenakan dua pasal seperti biasa, kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Perwira berpangkat balok tiga ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan, untuk tidak mengenal ataupun menggunakan narkotika jenis apapun karena dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
Terutama kalau sudah mengenal barang haram tersebut, dapat merusak segala-galanya dan membahayakan serta merusak orang banyak.
"Kami selalu mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, untuk tidak sekali-kali menggunakan narkotika jenis apapun karena itu sangat merugikan sekali bagi diri sendiri ataupun orang lain," imbau Suhendra.
"Mari kita bersama-sama memberantas narkotika, jangan sampai merusak dan mempengaruhi kita, keluarga ataupun masyarakat khususnya di Basel ini," pesannya.
Baca juga: Yuk Berwisata ke Gunung Lumut Beltim, Jika Beruntung Bisa Temukan Cicak Ahok Penjaga Gua Kelelawar
Polres Bangka Selatan terus berupaya dan melakukan kegiatan-kegiatan positif terhadap masyarakat, terutama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Basel dengan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.