Berita Kriminalitas
Nekat Bawa Sabu Seberat 3,40 Gram, Warga Toboali Diamankan Tim Cheetah Polres Bangka Selatan
Ardiansyah (34)warga Toboali, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) karenanekat membawa narkotika.
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ardiansyah (34) warga Toboali, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) karenanekat membawa narkotika jenis sabu.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian ini, diamankan tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel pada Senin (09/01/2023) sekitar pukul 22.15 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat setempat, bahwa di daerah Jalan Merbau, Kelurahan Teladan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ustaz Badal Bersimbah Darah Usai Jadi Korban Pembacokan
Baca juga: Pekerja Tambang Hingga PT Timah akan Diperiksa terkait Laka Tambang Tewaskan Dua Penambang
Berawal dari informasi masyarakat tersebut, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel menurunkan anggota untuk melakukan lidik dan mencari keberadaan diduga pelaku.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, anggota yang berada dilapangan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Ardiansyah dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket besar seberat 3,40 gram.
Kemudian pelaku bersama barang bukti, dibawa ke Mako Polres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Basel.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku.
"Ya benar, satu orang pelaku kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3, 40 gram dari tangan pelaku ketika dilakukan penggeledahan," ungkap Suhendra, Rabu (11/01/2023) kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Inspektorat Basel akan Kontrol dan Awasi Pemerintah Desa Lebih Ketat di Tahun 2023, Ini Tujuannya
Dia menegaskan untuk pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku ini kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di ruang sel tahanan Mako Polres Basel guna keterangan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku :
- Satu bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih.
- Tujuh bungkus plastik bening kosong berukuran besar.
- Satu bungkus plastik bening kosong besar.
- Satu buah kotak rokok merk Surya.
- Satu buah sekop dari pipet minuman.
- Satu buah plastik asoi berwarna hitam.
- Satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam.
- Satu unit handphone android warna biru merk Vivo.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230111-bb1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.