Ada Jenderal Bergerilya untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD Jamin Kejagung Tetap Independen
Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka...
"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.
Geng Ferdy Sambo disebut sudah tak ada lagi
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan, mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri sudah pupus.

“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan Sulistyo yang merupakan Staf Ahli Kapolri dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”
Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.
Baca juga: Doa Al Fatihah Lengkap Arab, Latin dan Artinya Serta Keutamaan dan Keistimewaan untuk Tolak Bala
Baca juga: Doa Nabi Musa ketika Minta Dimudahkan Urusan dan Ucapan, termasuk Meminta Petunjuk dan Ampunan
Baca juga: Bacaan doa Mohon Ampunan untuk Diri Sendiri, Dibaca Setelah Sholat, Lengkap Arab dan Artinya
Baca juga: Bacaan Doa Minum Air Zamzam, Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Termasuk Tata Cara Meminumnya
“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.
“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Perbuatan Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Reaksi Kapolri Listyo Sigit Usai Didesak Mundur Imbas Insiden Ojol Affan Kurniawan: Kapan Aja Siap |
![]() |
---|
Kapolri Siap Tanggung Jawab usai Perintahkan Tembak Massa yang Serang Mako Brimob: Siap Dicopot |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Didesak Mundur dari Jabatan, Jebolan Akpol 1991 |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Tembak Massa yang Nekat Masuk Mako Brimob: Haram Diserang |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Sosok yang Jadi Dalang Benturkan Rakyat dengan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.