Berita Pangkalpinang
Penetapan Timsel KPU Babel Terkesan Tertutup, Pengamat Politik Sebut Tak Sesuai Prinsip Keterbukaan
Ariandi A Zulkarnain, mengatakan tim seleksi anggota KPU provinsi yang sudah ditetapkan tidak hanya membuat banyak pertanyaan terkait mekanisme.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU RI, telah menetapkan lima orang sebagai tim seleksi (timsel) komisioner KPU Bangka Belitung yakni, Andika Saputra (Ketua PP Muhammadiyah Bangka Belitung), Iskandar (Dosen IAIN Bangka Belitung), Derita Prapti (Dosen UBB/Fatayat NU), Basit Cinda (Ketua KAHMI Bangka Belitung), dan Suparta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, yang langsung mengumumkan nama anggota tim seleksi calon anggota KPU tingkat provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.
Masing-masing provinsi ditetapkan sebanyak lima orang anggota tim seleksi.
Baca juga: 5 Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Bangka Belitung, Hari Ini Deadline Laporan Rekam Jajak
Baca juga: Anggota Dewan Ini Soroti Nama-nama Timsel Komisioner KPU Babel Berasal dari Organisasi Tertentu
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, tim seleksi anggota KPU provinsi yang sudah ditetapkan tidak hanya membuat banyak pertanyaan terkait mekanisme penunjukan yang tertutup oleh KPU RI.
"Sehingga ada persoalan akuntabilitas, yang mengganjal bagi publik karena dianggap sangat subjektif dan ini bisa dianggap bahwa mekanisme yang dijalankan KPU-RI tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. Sehingga ruang partisipasi publik menjadi menjadi berkurang dan pilihan KPU tentu subjektif sekali pada nama-nama yang ditunjuk," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Senin (30/1/2023).
Ia menambahkan, dari nama-nama yang ada tentu memiliki spesialisasi pada bidangnya masing masing.
Namun waktu 4 hari yang diberikan kepada publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak, yang rawan terhadap konflik kepentingan dianggap terlalu singkat dan ruang sosialisasinya masih terbatas.
"Jika merujuk pada PKPU nomor 7 Tahun 2018 pada ayat 3 pasal 6 menjelaskan anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas," ungkapnya.
Penekanan pada pasal tersebut, kata Ariandi, adalah terkait integritas tim seleksi yang harus bebas dari kepentingan-kepentingan berbagai pihak.
Di luar dari kepentingan publik dan demokrasi yang saat ini perlu untuk terus disempurnakan.
"Dari lima nama yang ada tentu pertimbangan yang juga perlu diperhatikan dengan cermat adalah apakah mereka memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi sesuai dengan ayat 6 pasal 6 PKPU nomor 7 tahun 2018," jelasnya.
Ia menerangkan, di dalam PKPU tersebut tidak ada ayat yang menjelaskan tentang Integritas yang cukup detail terkait ruang organisasi yang digeluti oleh para tim seleksi.
Hanya pada penjelasan PKPU disebutkan tiga unsur yang dijelaskan yakni unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat.
"Unsur tokoh masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik. Selain itu keterwakilan perempuan pada ruangnya juga selalu menjadi masalah klasik dalam penentuan komposisi anggota tim seleksi yang sudah ditunjuk, yakni hanya satu orang dari lima nama yang ada," lanjutnya.
"Ketika kita semua berharap bahwa tim seleksi KPU provinsi bebas dari kepentingan mengakomodir organisasi tertentu. Maka sebagai publik kita perlu mengawal proses seleksi anggota KPU provinsi ini," ajaknya.
Baca juga: 193 CPNS Dilantik Jadi PNS, Wali Kota Pangkalpinang Minta Ikrar Janji Dijalankan
Baca juga: Dewan Kesenian Seolah Mati, Seniman Bangka Belitung Tak Punya Panggung
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221129-Dosen-Ilmu-Politik-Universitas-Bangka-Belitung-Ariandi-A-Zulkarnain.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.