Berita Pangkalpinang

Larangan Jual Baju Bekas Impor di Bangka Belitung, Ketahuan Disita, Disperindag Ungkap Bahayanya

Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
Bangkapos.com
Foto ilustrasi: Larangan jual baju bekas impor ini karena dari hasil pengujian Kementerian Perdagangan bahwa pakaian bekas mengandung mikroba. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Namun untuk baju bekas bukan impor atau lokal masih diperbolehkan untuk dijual.

Larangan jual baju bekas impor ini karena dari hasil pengujian Kementerian Perdagangan bahwa pakaian bekas mengandung mikroba.

Hal ini dikhawatirkan dapat menganggu kesehatan pembeli yang menggunakan pakaian atau barang bekas impor lainnya termasuk juga sepatu.

Disperindag Bangka Belitung mengaku sudah melakukan pemantaua di lapangan mengenai jualbeli baju impor.

Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Bangka Belitung, Zurista mengatakan sulit untuk membuktikan bahwa penjual baju bekas itu memperjualbelikan baju bekas impor.

Sebab barang impor dikategorikan adalah barang yang datang dari luar negeri.

"Barang impor dilarang jual itu termasuk kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas, tetapi masih ada yang jualan baju bekas, kalau lokal boleh.

Cuma kadang-kadang, kita susah dalam hal membuktikan bahwa itu barang impor, karena datangnya dari Palembang, jadi hitungannya antar pulau," ujar Zurista, Jumat (3/2/2023).

Namun Disperindag Bangka Belitung terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual baju bekas mengenai larangan jual pakaian bekas impor.

"Sejauh ini kita hanya berikan edukasilah kepada konsumen dan penjual, sebab kandungan baju bekas impor ini tidak layak pakai karena kandungan mikroba tinggi dan dapat menyebabkan penyakit," bebernya.

Namun apabila ada temuan masyarakat yang  menjual baju bekas impor, maka akan diberi sanksi seperti penyitaan barang.

"Pada tahap awal tentu kita tetap dengan pembinaan kepada penjual, namun bila tidak diindahkan bisa penyitaan barang dan bisa dikeluarkan larangan menjual,"katanya.

Dia menambahkan baju lokal yang dijual pun harus yang memadai dan sesuai ketentuan harus disampaikan kepada konsumen.

"Jadi kalau jual baju bekas itu, pembeli harus tahu bahwa itu baju bekas, penjual wajib untuk menyampaikan itu," katanya.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved