Berita Bangka Tengah

Angka Perceraian di Bangka Tengah Diprediksikan Meningkat, Tahun 2022 Sebanyak 350 Perkara

Tingkat perceraian di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai sekitar 350 perkara pada tahun 2022 lalu.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Alfi Zuhri. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Tingkat perceraian di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai sekitar 350 perkara pada tahun 2022 lalu.

Tahun ini, angka tersebut diprediksikan akan meningkat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Alfi Zuhri, Jumat (10/2/2023).

Perlu diketahui bahwa saat ini pelayanan perkara perceraian di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka berada di Pengadilan Agama Sungailiat.

Alfi mengungkapkan, di antara tiga Kabupaten yang pelayanannya di wilayah Pengadilan Agama Sungailiat, angka perceraian di Bangka Tengah terbilang lebih sedikit dibanding Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan.

"Tapi ini kita prediksikan akan naik menjadi kurang lebih 400 perkara, karena memang angka perceraian ini biasanya setiap tahun meningkat, enggak pernah berkurang," ucapnya.

Baca juga: Disperindag Babel Sidak ke Pasar di Pangkalpinang, Temukan Fakta Ini Soal Penjualan Baju Bekas Impor

Baca juga: Berpotensi KKN, Jabatan Sekda Pangkalpinang Jadi Sorotan Ombudsman Bangka Belitung

Dia menjelaskan, sejauh ini perkara perceraian tersebut paling banyak disebabkan karena masalah perekonomian.

Selain itu juga, ada juga sebab-sebab lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

"Tapi memang rata-rata penyebabnya karena faktor ekonomi," jelasnya.

Alfi mengungkapkan kebanyakan pengajuan cerai tersebut dilakukan oleh pihak perempuan.

Kemudian, jika dilihat dari rentan umur, perkara perceraian tersebut terjadi pada pasangan suami istri dengan usia 30-50 tahun.

"Kalau yang di atas 50 tahun ini adalah satu dua pasangan," kata Alfi.

Baca juga: Mengintip Warkop Aho di Pasar Pembangunan, Bertahan 52 Tahun dengan Menjaga Kualitas Kopi

Baca juga: Gelar Operasi Pasar Murah di Pangkalpinang, 4 Ton Beras Bulog Ludes Diserbu Dalam Waktu 1,5 Jam

Menurutnya, ada beberapa cara yang pihaknya lakukan dalam mencegah ataupun meminimalisir terjadinya kasus perceraian.

"Biasanya sebelum sidang putusan itu kami lakukan mediasi dulu kepada kedua belah pihak tentang pertimbangan-pertimbangan apa yang akan terjadi setelah bercerai dan kami nasehati juga," ungkap Alfi.

Ia berharap agar pemerintah daerah ikut ambil peran, misalnya dengan mensosialisasikan perihal larangan pernikahan dini.

"Yang paling berperan itu sebenarnya adalah pemda. Kami dari pengadilan agama ini hanya menerima pengajuan perkaranya saja, kalau terbukti ya diputus terbukti, kalau tidak terbukti ya kita tolak," tegas Alfi.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved