Berita Pangkalpinang

Berpotensi KKN, Jabatan Sekda Pangkalpinang Jadi Sorotan Ombudsman Bangka Belitung

Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menutup pendaftaran seleksi terbuka Sekda Pangkalpinang, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Dok/Ombudsman Babel
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy 

Fahrizal menegaskan, lelang sendiri dipastikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Hal itu dikarenakan tim panitia seleksi open bidding jabatan Sekda selain dari Inspektorat, juga dari kalangan profesional akademisi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebagainya.

Lelang sendiri dilakukan seperti biasa, yakni dengan memenuhi indikator dan persyaratan yang telah ditentukan.

Diharapkan proses ini dapat memilih pejabat Sekda yang juga profesional dan kompeten dalam bidangnya.

Nilai dari seleksi peserta lelang jabatan bisa dilihat oleh semuanya. Dengan demikian bisa diketahui secara luas raihan nilai dari peserta lelang jabatan Sekda.

“Tim panitia seleksi kita sudah tunjuk dari awal, ada dari pemerintah provinsi dan akademisi,” kata Fahrizal.

Dua Orang Peserta Dinyatakan Gugur

Fahrizal mengatakan, dari lima orang peserta open bidding terdapat dua orang peserta yang dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi.

Dua orang peserta itu yakni Darwin dan Endang Supriyadi. Mereka dinyatakan gugur karena tidak melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

“Jadi setelah kami cek kelengkapan administrasi ada dua orang yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Jadi secara aturan gugur secara administrasi,” ungkap Fahrizal.

Proses seleksi lelang jabatan sekda sendiri dapat dilakukan apabila jumlah pendaftar telah memenuhi persyaratan minimal yang telah ditentukan.

Minimal jumlah pendaftar peserta lelang yakni lebih dari tiga orang, setelah itu maka proses dapat dilanjutkan.

Akan tetapi setelah proses pendaftaran berlangsung dan hanya tiga orang yang dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi syarat administrasi, maka hal itu tidak menjadi masalah. Justru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pendaftar itu minimal lebih dari tiga orang, kalau hanya tiga orang tidak bisa dilanjutkan,” ucap Fahrizal.

Kendati demikian kata Fahrizal, dengan gugurnya dua orang peserta lelang dapat dipastikan, Mie Go, Erwandy dan Yan Rizana bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved