Berita Pangkalpinang

Berpotensi KKN, Jabatan Sekda Pangkalpinang Jadi Sorotan Ombudsman Bangka Belitung

Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menutup pendaftaran seleksi terbuka Sekda Pangkalpinang, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Dok/Ombudsman Babel
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy 

Mulai dari penulisan makalah tanggal 9 Februari 2023. Asesmen tanggal 13 Februari 2023. Wawancara Pansel tanggal 14 Februari 2023.

Peninjauan rekam jejak tanggal 15 Februari 2023. Kemudian dilanjutkan penentuan tiga calon terbaik oleh Wali Kota Pangkalpinang, sehingga dipastikan pada bulan Maret 2023 mendatang sudah ada nama-nama calon Sekda Pangkalpinang definitif.

“Hari ini para peserta akan melaksanakan tes penulisan makalah, menggunakan tangan. Pelaksanaannya dilakukan langsung di Ruang OR Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota,” katanya. 

Rawan KKN

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) open bidding atau seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang agar berlangsung transparan.

Seperti yang diketahui saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mencari kandidat Sekda definitif.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menegaskan tim pansel penyelenggara lelang jabatan di tingkat Kota Pangkalpinang untuk melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Pasalnya, apabila lelang jabatan tidak dijalankan dengan benar maka kemungkinan terjadi maladministrasi.

“Kami menyarankan tim pansel agar transparan, adil, dan tegas tidak terpengaruh oleh bentuk intervensi dari pihak manapun,” tegasnya kepada Bangkapos.com, Kamis (9/2/2023).

Yozar mengatakan, pihaknya sejauh ini memang terus memantau pelaksanaan lelang jabatan Sekda Kota Pangkalpinang dari sudut pandang transparansi ke publik.

Selain itu melihat apakah persyaratan calon atau tahapan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Menurutnya, sejauh ini proses tersebut masih berjalan transparan dan sesuai sebagaimana mestinya.

“Sejauh ini berdasarkan pengamatan, masih sesuai ketentuan dan cukup transparan, kami melihat disampaikan hasil dari setiap tahapannya ke publik,” jelas Yozar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved