Pantesan Diblokir Bappebti dan Rawan Penipuan, Ini Cara Kerja Trading ATG, Ada Istilah Robot Hangus

Aktivitas trading ATG saat ini jadi sorotan karena founder-nya Wahyu Kenzo, ditangkap polisi. Sudah diblokir Bappebti tahun lalu, ini cara kerjanya

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
kolase Tribunnews/ Instagram
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang juga adalah founder robot trading ATG. Aktivitas trading ATG saat ini jadi sorotan karena founder-nya Wahyu Kenzo, ditangkap polisi. Sudah diblokir Bappebti tahun lalu, ini cara kerjanya 

BANGKAPOS.COM - Aktivitas robot trading Auto Trade Gold (ATG) saat ini jadi sorotan karena founder-nya Wahyu Kenzo, ditangkap polisi.

Wahyu Kenzo jadi tersangka karena diduga melakukan penipuan menggunakan robot trading ATG.

Ternyata, trading ATG telah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak April 2022 lalu karena maraknya kasus penipuan investasi bodong membuat banyak masyarakat resah.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Ditangkap, Inilah Wahyu Kenzo ATG yang Raup Rp9 Triliun dari 25 Ribu Member

Bappebti memblokir 218 entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) atau investasi bodong selama Januari–Maret 2022.

ATG termasuk satu dari 218 entitas tersebut.

Pemblokiran investasi bodong ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemblokiran meliputi alamat website entitas investasi bodong, akun Telegram, Facebook, Instagram, maupun di aplikasi AppStore.

Dikutip dari kompas.com, saat itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti.

Serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan.

Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut.

Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Baca juga: Awal Mula Penipuan Robot Trading ATG Memangsa Korbannya, Ternyata Berawal dari Jualan Susu Nutrisi

Cara Kerja ATG

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved