Pembunuh Hafiza Ditangkap

9 Fakta AC Mengeksekusi Nyawa Bocah 8 Tahun di Kebun Sawit Seorang Diri, Sejumlah Organ Hilang

Apa alasan pelaku menculik dan meminta tebusan uang? Kapolda menjelaskan, pelaku membeberkan bahwa orangtua korban Hafiza termasuk keluarga yang mampu

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
IST/Bangkapos/Hendra
Ilustrasi/HO: AC anak dibawah umur pelaku pembunuhan Hafiza bocah berusia 8 tahun warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat ditangkap aparat kepolisian, Selasa (14/3/2023). Pelaku nekat membunuh korban yang merupakan anak tetangganya sendiri karena ingin mendapatkan banyak uang dari keluarga korban 

Pelaku melakukan penculikan dan pembunuhan untuk minta tebusan uang dan belajarnya lewat browsing di medsos dan pemberitaan.

"Oh kalau memeras begitu, diculik lalu minta tebusan," beber Kapolda.

6. Kapolda turun langsung ke TKP

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Yan Sultra turun langsung mendatangi lokasi kejadian pembunuhan Hafiza di perkebunan sawit Bukit Intan Bine PT BPL Desa Ibul, Senin (13/3/2023).

"Lokasi kejadian cukup jauh yaitu dalam perkebunan, di sana ada asrama karyawan dari PT tersebut. Memang lokasi mereka terisolasi, sangat jauh dari masyarakat. Saya turun ke lokasi, siapa pun masuk ke perkebunan bakal kesasar, penjagaan juga ketat di sana," ujar Kapolda.

7. Keluarga korban dianggap mampu

Ibu Hafiza, Zaidah (35) saat di ruang tamu rumahnya di Kompleks Perkebunan Sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (7/3/2023)
Ibu Hafiza, Zaidah (35) saat di ruang tamu rumahnya di Kompleks Perkebunan Sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (7/3/2023) (Bangkapos.com/Yuranda)

Apa alasan pelaku menculik dan meminta tebusan uang? Kapolda menjelaskan, pelaku membeberkan bahwa orangtua korban Hafiza termasuk keluarga yang mampu.

Di sana ada sekitar 13 kk, dan orangtua korban dianggap mampu, karena itulah pelaku membikin skenario penculikan dan pembunuhan ini.

8. Adik Pelaku dan Korban bersahabat akrab

Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat. Bahkan korban bersahabat dekat dengan adik pelaku.

Bahkan pelaku sempat bergabung bersama tim untuk mencari hilangnya Hafiza beberapa waktu lalu sebelum ditemukan terbunuh.

"Astaga ini anak yang sama2 kek kami nyarik malam2 sekitar jam 12 malam. Ni deket sungai pencucian motor," ujar akun Supriandi.

9. Penjara 20 tahun

Atas perbuatan kejinya tersebut, pelaku AC kini disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

AC terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved