Pembunuh Hafiza Ditangkap
9 Fakta AC Mengeksekusi Nyawa Bocah 8 Tahun di Kebun Sawit Seorang Diri, Sejumlah Organ Hilang
Apa alasan pelaku menculik dan meminta tebusan uang? Kapolda menjelaskan, pelaku membeberkan bahwa orangtua korban Hafiza termasuk keluarga yang mampu
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Pelaku melakukan penculikan dan pembunuhan untuk minta tebusan uang dan belajarnya lewat browsing di medsos dan pemberitaan.
"Oh kalau memeras begitu, diculik lalu minta tebusan," beber Kapolda.
6. Kapolda turun langsung ke TKP
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Yan Sultra turun langsung mendatangi lokasi kejadian pembunuhan Hafiza di perkebunan sawit Bukit Intan Bine PT BPL Desa Ibul, Senin (13/3/2023).
"Lokasi kejadian cukup jauh yaitu dalam perkebunan, di sana ada asrama karyawan dari PT tersebut. Memang lokasi mereka terisolasi, sangat jauh dari masyarakat. Saya turun ke lokasi, siapa pun masuk ke perkebunan bakal kesasar, penjagaan juga ketat di sana," ujar Kapolda.
7. Keluarga korban dianggap mampu
Apa alasan pelaku menculik dan meminta tebusan uang? Kapolda menjelaskan, pelaku membeberkan bahwa orangtua korban Hafiza termasuk keluarga yang mampu.
Di sana ada sekitar 13 kk, dan orangtua korban dianggap mampu, karena itulah pelaku membikin skenario penculikan dan pembunuhan ini.
8. Adik Pelaku dan Korban bersahabat akrab
Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat. Bahkan korban bersahabat dekat dengan adik pelaku.
Bahkan pelaku sempat bergabung bersama tim untuk mencari hilangnya Hafiza beberapa waktu lalu sebelum ditemukan terbunuh.
"Astaga ini anak yang sama2 kek kami nyarik malam2 sekitar jam 12 malam. Ni deket sungai pencucian motor," ujar akun Supriandi.
9. Penjara 20 tahun
Atas perbuatan kejinya tersebut, pelaku AC kini disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
AC terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.
| UPDATE Kasus Pembunuhan Hafiza di Bangka Barat, Ayah Korban Ungkap Keluarga Pelaku Lebih Mapan |
|
|---|
| MIsteri Organ Dalam Hafiza Bocah 8 Tahun yang Dibunuh Kemana? Ayah Korban Akui Ada Kejanggalan |
|
|---|
| Ayah Hafiza Geram Pelaku Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Edi: Bagaimana Anak Saya |
|
|---|
| Motif Pembunuh Karena Uang Dinilai Ayah Hafiza Janggal, Keluarga Pelaku Punya Kebun Sawit Luas |
|
|---|
| FAKTA BARU Anak Hilang Tewas Tanpa Organ Dalam, Pelaku Terinspirasi Kasus Penculikan Bermotif Uang? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.