Berita Kriminalitas

Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat baru menahan empat tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus - 20230324-serti1.jpg
Bangkapos.com/Yuranda
Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran, Jumat (24/3/2023).
Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus - 20230324-seri2.jpg
Bangkapos.com/Yuranda
Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran, Jumat (24/3/2023).
Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus - 20230324-seri3.jpg
Bangkapos.com/Yuranda
Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran, Jumat (24/3/2023).
Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus - 20230324-serti4.jpg
Bangkapos.com/Yuranda
Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran, Jumat (24/3/2023).

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat baru menahan empat tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (24/3/2023) malam.

Keempat tersangka yang ditahan kali ini berinisial ST, Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.

EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, DPM Nakertrans Bangka Barat, HN mantan Kepala Desa Jebus dan AN mantan Honorer BPN Bangka Barat.

"Kami telah menahan terhadap empat tersangka, yang pertama ST, EP, HN dan AN. Adapun keempat tersangka ini akan kami titipkan di Rutan Muntok hingga 20 hari kedepan," kata Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo, Jumat (24/3/2023) malam.

Kemudian, untuk dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagi tersangka, Anton mengatakan untuk AP alias BB mangkir atau tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Sementara, RF meminta penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka RF sudah hadir akan tetapi minta tempo hingga Rabu depan, karena penasihat hukum belum bisa hadir. Untuk tersangka AP akan kami panggil satu kali lagi, kalau tidak hadir juga akan panggil secara paksa," katanya.

Lanjut Anton, berdasarkan Tim Penyidik Kejaksaan Bangka Barat para tersangka sudah mendapatkan bagian sertifikat masing-masing. ST mendapatkan sebanyak 18 sertifikat, EP mendapatkan 15 sertifikat.

Sedangkan, mantan Kades Jebus HN mendapat 10 sertifikat, kemudian mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat mendapatkan 10 sertifikat.

"Masing-masing tersangka terkena pasal yang sama. Mereka diancam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan dari undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, baru berupa dokumen sertifikat saja.

Namun, untuk aset pribadi para tersangka belum diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, resmi menetapkan enam tersangka kasus korupsi sertifikat tanah Transmigrasi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (17/3/2023).

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.

Tiga orang itu berinisial ST sebagai Kepala Bidang, Transmigran (DPM Nakertrans), RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta IN merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved