Berita Kriminalitas

Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat baru menahan empat tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus - 20230324-serti1.jpg
Bangkapos.com/Yuranda
Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran, Jumat (24/3/2023).
Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus - 20230324-seri2.jpg
Bangkapos.com/Yuranda
Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran, Jumat (24/3/2023).
Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus - 20230324-seri3.jpg
Bangkapos.com/Yuranda
Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran, Jumat (24/3/2023).
Kejari Bangka Barat Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus - 20230324-serti4.jpg
Bangkapos.com/Yuranda
Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran, Jumat (24/3/2023).

Sedangkan, tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Desa Jebus berinisial, HN dan AP alias BB merupakan pegawai honorer (DPM Nakertrans) serta AN mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat.

Keenam tersangka ini, memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved