Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Pastikan THR ASN dan Honorer Mulai Cair Pekan Depan
Pemerintah Kota Pangkalpinang, memastikan dalam waktu dekat bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Mie Go menyebutkan, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 pada tahun ini.
“Untuk TPP ASN sendiri sudah mulai kita cairkan. TPP bulan Februari sudah cair pada bulan Maret, sedangkan TPP bulan Maret kemarin akan cair pada bulan April 2023 ini,” paparnya.
Baca juga: Babel Sudah Punya WPR, Akademisi Sebut Perlu Eksplorasi untuk Lihat Keberadaan Timahnya
Baca juga: Aksi Pengrusakan Mobil di Depan Ramayana, Dua Ormas Sepakat Damai di Kantor Polresta Pangkalpinang
Kendati demikian kata Mie Go, bagi tenaga honorer belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR.
THR dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR.
THR bagi honorer sendiri telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Pangkalpinang.
Besarannya sendiri sesuai kemampuan keuangan daerah untuk memberikan THR.
Untuk di Kota Pangkalpinang tenaga non ASN akan mendapatkan THR sebesar Rp1 juta per orang.
“Pencairannya Insya Allah sama pada H-10 sebelum Idulfitri, masing-masing honorer mendapatkan Rp1 juta,” ungkap Mie Go. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.