Tambah Vitur Baru, Kini Bayar PBB di Pangkalpinang Bisa Gunakan Virtual Account

Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) bisa dibayar melalui virtual account (VA).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Devi Ingson 

Sebagai upaya percepatan digitalisasi daerah dalam hal penggunaan QRIS untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah, telah ditindaklanjuti melalui penyediaan Virtual Account dan QRIS statis atas rekening penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Tak hanya itu, pengembangan VA sendiri membuat pembayaran pajak lebih mudah.

Layaknya saat masyarakat melakukan belanja online melalui aplikasi belanja online, tinggal dimasukan ke dalam keranjang.

Sehingga dapat memudahkan pembayaran pajak dalam jumlah banyak dalam satu kali transaksi.

“Jadi walaupun banyak transaksi cukup satu kali tekan saja, mana yang mau dibayar berdasarkan kesanggupan masyarakat membayar. Sama istilahnya saat kita hendak check out menggunakan aplikasi belanja online,” paparnya.

Baca juga: Warga Bangka Makin Mudah Bayar PBB-P2 Cukup Pakai Mobile Banking 

Kendati demikian kata Devi, penerapan pembayaran pajak melalui VA sendiri saat ini baru dalam tahapan sosialisasi.

Selain itu, Bakeuda juga memberikan layanan pajak melalui WhatsApp di nomor 0821-8210-2020. Sehingga semua masyarakat dapat memperoleh pelayanan pajak di nomor tersebut selama 24 jam.

Baik untuk mengecek PBB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mendapatkan virtual account untuk membayar pajak maupun yang lainnya.

Asalkan para wajib pajak telah memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Nomor ini berfungsi sebagai identitas objek pajak dalam sarana administrasi perpajakan yang dibutuhkan wajib pajak PBB. NOP diberikan oleh kepala KPP untuk setiap objek pajak.

“Prinsipnya kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Target kita, kalau ada masyarakat yang tidak mau membayar pajak karena ribet, sekarang mau bayar pajak,” pungkas Devi.  

Sementara itu, sampai kini realisasi pajak Pangkalpinang mencapai Rp33.860.023.136 atau terealisasi sebesar 29,70 persen dari target Rp114.000.000.000. Rinciannya pajak restoran baru terealisasi sebesar 35,56 persen atau Rp8.511.277.513 dari target Rp24 miliar.

Lalu, pajak penerangan jalan terealisasi 33,07 persen atau Rp12.235.392.799 dari target Rp37 miliar. Pajak hotel Rp1.426.931.040 atau 28,54 persen dari target Rp5 miliar. Pajak reklame Rp1.468.373.747 atau 30,59 persen dari target Rp4,8 miliar. Pajak parkir Rp258.150.200 atau 34,42 persen dari target Rp750 juta.

Kemudian, pajak hiburan Rp902.167.227 atau 30,07 persen dari target Rp3 miliar. Pajak gedung walet Rp15.115.000 atau 15,12 persen dari target Rp100 juta. Pajak air tanah Rp105.608.996 atau 30,17 persen dari target Rp350 juta. PBB-P2 Rp1.786.530.295

atau terealisasi sebesar 11,17 persen dari target Rp16 miliar. Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPTHB) Rp7.150.476.319 atau 31,09 persen dari target Rp23 miliar. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved