Berita Pangkalpinang

Kelanjutan Kasus Tipikor dan TPPU, Polisi Dalami Keterlibatkan Pelaku Lain dan BPRS Cabang Lain

Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, cabang Muntok. Dua tersangka dihadirkan pada jumpa pers, Selasa (9/5/2023) kemarin, bersama sejumlah barang bukti. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, cabang Muntok.

Terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-Kumkm) tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp 7.025.000.000.

Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka oleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung.

Baca juga: Pj Gubernur Jemput Bola Soal Jalan Nasional di Kepulauan Bangka Belitung

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal Picu Inflasi di Bangka Belitung, Dishub Ajak Maskapai Penerbangan Turunkan Harga

Mereka, AL alias Aaang alias Batang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Basel, RD mantan Kades Air Gegas periode 1998- 2004 dan mantan anggota DPRD Kabupaten Basel selama dua periode, 2004-2014 dan KH selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 yang semuanya telah ditahan.

Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Djoko Julianto, mengatakan, ungkap kasus korupsi BPRS Cabang Muntok, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Dua tersangka kita amankan itu kita koordinasi dengan Kejati Babel jadi ini hasil pengembangan terhadap perkara, yang kita hadapi bersama," kata Djoko kepada Bangkapos.com, Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan, dua tersangka telah ditahan oleh dit reskrimsus, dan satu tersangka KH Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 yang terlebih dahulu masuk bui atas kasus korupsi program fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat.

"Ditreskrimsus mengamankan dua tersangka berkaitan korupsi dan TPPU. Satu tersangka telah mengalami proses hukum. Kita kolaborasi dengan kejati dalam proses masing penyidik dari Ditreskrimsus dan Kejaksaan Tinggi melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Djoko.

Kemudian kata Djoko, polisi terus mengembangkan terkait ada tidaknya keterlibatan tersangka lain dan BPRS lainnya di Bangka Belitung.

Berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk BPRS Pangkalpinang.

"Nanti kita akan koordinasikan, sampai hari ini fokus pada BPRS Cabang Muntok yang Pangkalpinang kita koordinasikan dengan Polresta Pangkalpinang. Kita tidak bisa menduga, walaupun belum bisa memastikan di BPRS Pangkalpinang, nanti kita coba koordinasikan," tegasnya.

Kerugian Negara Rp 7 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra, Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Djoko Julianto, dan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, melakukan jumpa pers terkait ungkap kasus tindak pidana korupsi dan TPPU BPRS Cabang Muntok, pada Selasa (9/5/2023) kemarin.

Kedua tersangka dalam kasus itu, langsung ditampilkan di depan awak media, dengan menggunakan penutup muka dan berpakaian oranye.

Baca juga: Tabrakan Maut di Jalan Raya Namang, Briptu Pandapotan Purba Tewas, Dia Seharusnya Ujian Hari Ini

Baca juga: Sekda Bangka Selatan Belum Terima Surat Resmi Terkait ASN Tersandung Kasus TPPU Ubi Kasesa

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra secara langsung menyampaikan terkait  dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved