Berita Pangkalpinang
Kelanjutan Kasus Tipikor dan TPPU, Polisi Dalami Keterlibatkan Pelaku Lain dan BPRS Cabang Lain
Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-Kumkm) tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp 7.025.000.000
"Anggaran bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tahun 2017. Pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di Hotel Novotel Bangka. Dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MoU dan perjanjian kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Babel," kata Kapolda Babel Irjen Pol, Yan Sultra kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) di Mapolda Bangka Belitung.
Menurut Yan Sultra, BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.
"Pada 2017 tersangka AL bersama-sama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS cabang Muntok. Dananya bersumber dari LPDB KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan mendapatkan bantuan cuma-cuma," jelas Yan.
Selanjutnya, tersangka AL bersama-sama tersangka RD membuat Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) di kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut.
"Diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani, sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut," kata Yan.
Peran tersangka lainnya, yakni KH selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok, melakukan eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp 7.025.000.000.
"Akan tetapi uang ke nasabah justru ditarik tunai dan di RTGS-kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000 sampai Rp 55.000.000," jelas Yan.
Atas perbuatan tersangka, Yan Sultra menjelaskan terjadi tindak pidana korupsi dengan Penghitungan kerugian negara total loss.
"Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Yan.
Lebih jauh, Yan menjelaskan terhadap uang yang diterima oleh tersangka AL dari uang 28 nasabah sebesar Rp. 5.444.249.000 didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai, tetapi uang tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa
"Akan tetapi uang digunakan oleh tersangka AL untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72.000.000. Kemudian ditransfer kepada orang serta membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah, dan lain lain," kata Yan.
Selanjutnya, terhadap uang yang diterima tersangka RD, sebesar Rp 1.060.000.000 dari 12 nasabah dan dari tersangka AL Rp 460.000.000 dengan total yang diterima tersangka RD, sebesar Rp 1.520.000.000 kemudian dibagikan kepada 10 nasabah.
"Berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 115.000.000 dan uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Yan.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Tipikor
TPPU
Polda Bangka Belitung
Korupsi BPRS Muntok
Kapolda Bangka Belitung
Yan Sultra Indrajaya
Bangka Belitung
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
| Jelang Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi, TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Empat Kategori |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.