Berita Pangkalpinang

Azwari Helmi Nyalon Lagi Bacaleg, Hanya Pindah Dapil dari Bangka Barat ke Bangka Induk  

Diketahui, Azwari Helmi telah dua periode menjadi anggota DPRD Provinsi Babel, pertama anggota DPRD Babel periode 2014-2019 dapil Kabupaten

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Riki Pratama
Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Azwari Helmi 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Bangka Belitung Aksan Visyawan, mengatakan kader PKS serentak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg pada Senin (8/5/2023) di KPU Babel.

Ia mengatakan PKS serentak melakukan pendaftaran Bacalegnya pada tanggal 8 Mei 2023 berbarengan dengan pendaftaran Bacaleg DPR-RI yang akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.


"Serentak dengan KPU kabupaten/kota. PKS mendaftarkan para Bacalegnya, baik di tingkat provinsi cukup 45 calon dan kabupaten/kota mudah-mudahan berjalan lancar," kata Aksan Visyawan.

Ia mengucapkan, terima kasih terhadap Sekretaris DPW PKS Babel, dan kader lainnya yang telah berjibaku, menyelesaikan sejumlah berkas untuk pencalonan Bacaleg dari PKS Babel.

"Seperti data kesehatan, SKCK, semua sudah berjalan dengan baik. Semoga kita terus diberikan kekuatan dan kesehatan, sehingga PKS dapat berkompetisi menjadikan Babel lebih baik," katanya.

Dikatakan Aksan, PKS Babel sangat siap mengikuti perhelatan Pemilu pada 2024 mendatang.

"Insya Allah sesuai dengan nomor urut PKS pada Pemilu 2024, nomor urut delapan. Ini angka keramat, sehingga kami serentak mendaftarkan Bacaleg dari PKS," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Babel, Davitri mengatakan, terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh partai politik tingkat provinsi yang ketentuan wajib memperoleh persetujuan dari ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing.

Bakal calon legislatif yang boleh diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 sebanyak maksimal seratus persen dari jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yakni enam dapil di antaranya, dapil Kota Pangkalpinang maksimal tujuh bacaleg, dapil Bangka Tengah maksimal enam bacaleg, dapil Bangka Selatan maksimal enam bacaleg, dapil Belitung dengan Belitung Timur maksimal sembilan bacaleg, dapil Bangka Barat maksimal tujuh bacaleg dan dapil Bangka maksimal sepuluh bacaleg.

"Jadi keseluruhan jumlah maksimal yang boleh diajukan pencalonan sebanyak 45 bacaleg untuk setiap partai, boleh kurang tapi seharusnya rugi kalau kurang," kata Davitri, Senin (1/5/2023).

Selain itu, ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu yang akan berkompetisi memperebutkan kursi DPRD Babel juga wajib mengajukan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Artinya, dari setiap tiga bacaleg yang diajukan harus memuat satu orang caleg perempuan untuk mengikuti kontestasi pemilu tahun 2024.

"Jika tidak memenuhi 30 persen ketentuan keterwakilan perempuan maka dinyatakan batal pencalonan daerah pemilihan itu, maka wajib hukumnya," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved