Berita Kriminalitas

Tim Kibas Polres Bangka Bekuk Pengedar Narkoba, Pelaku Simpan Sabu dalam Tempurung Kelapa

Dicky (37) warga Tanjung Ratu Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (10/5/2023).

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Dok/Polres Bangka
Tersangka pengedar sabu yang dibekuk Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka Rabu (10/5/2023). 

Dari penggeledahan juga diamankan 1 handphone, 1 pirex kax, dan 1 motor.

Baca juga: Berjasa Lestarikan Budaya Melayu, Mulkan Diberi Gelar Datuk Paduka Seri Mahkota Kesultanan Palembang

Baca juga: Wabah Covid-19 di Kabupaten Bangka Ada 7 Kasus Aktif, Jenis Acturus Belum Ada

Selanjutnya Dicky dibawa ke Polres Bangka guna diminta keterangan. Tersangka Dicky alias Kiki dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dicky memilih bungkam terkait pemasok narkoba yang ia kuasai tersebut.

"Tetap kita lakukan upaya pengembangan walaupun tersangka memilih bungkam," kata AKP Harry Frizko.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved