Berita Kriminalitas
Tim Kibas Polres Bangka Bekuk Pengedar Narkoba, Pelaku Simpan Sabu dalam Tempurung Kelapa
Dicky (37) warga Tanjung Ratu Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (10/5/2023).
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Dok/Polres Bangka
Tersangka pengedar sabu yang dibekuk Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka Rabu (10/5/2023).
Dari penggeledahan juga diamankan 1 handphone, 1 pirex kax, dan 1 motor.
Baca juga: Berjasa Lestarikan Budaya Melayu, Mulkan Diberi Gelar Datuk Paduka Seri Mahkota Kesultanan Palembang
Baca juga: Wabah Covid-19 di Kabupaten Bangka Ada 7 Kasus Aktif, Jenis Acturus Belum Ada
Selanjutnya Dicky dibawa ke Polres Bangka guna diminta keterangan. Tersangka Dicky alias Kiki dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dicky memilih bungkam terkait pemasok narkoba yang ia kuasai tersebut.
"Tetap kita lakukan upaya pengembangan walaupun tersangka memilih bungkam," kata AKP Harry Frizko.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kriminalitas
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.