Bangka Pos Hari Ini

Hellyana Sebut DPW Sudah Konsultasi ke DPP PPP, Amri Tidak Masuk Daftar Bacaleg PPP

DPW PPP Bangka Belitung resmi mendaftarkan 4 bakal calon legislatif DPRD provinsi ke Komisi Pemilihan Umum Babel untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023)

|
Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Baca Bangka Pos Edisi Hari Ini, Sabtu (13/5/2023). 

Hellyana menyatakan, permasalahan hukum
Amri Cahyadi sedang berproses sehingga DPW PPP Bangka Belitungmenginginkan agar
keduanya sama-sama berjalan dan fokus dengan apa yang dikerjakan.

Untuk mengisi kekurangan kekuatan di daerah
pemilihan (Dapil) Bangka, DPW PPP Bangka Belitung mengisinya dengan nama Azwari Helmi yang sebelumnya dari Dapil Bangka Barat.

Pantang Mundur

Pada kesempatan sama,Azwari Helmi yakin
meskipun sekarang AmriCahyadi sedang dalam
permasalahan hukum,tapi tidak membuat semangat partai menjadi surut.

“Pantang mundur, bukan semakin lemah, bah-kan semakin keras dan kuat perjuangan kita, bukan kendor,” ujar Helmi kepada awak media.

Ia berharap mudah-mudahan suara-suara
pendukung atau konsituen Amri Cahyadi dapat
beralih mendukung danmemilih dirinya pada Pemili  tahun 2024 nanti.

“Selama itu pemilih PPP, maka tidak ada
bergeser ke mana-mana, ya kan, mungkin malah nambah, harus optimis sebagai kader partai,” tegasnya.

Sementara pada hari yang sama, DPP PPP telah
resmi mendaftarkan 580 bacaleg DPR RI untuk
Pemilu 2024 kepada KPU, Jumat (12/5/2023).
Berkas pendaftaran tersebut langsung diteri-
ma Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-
berkas tersebut, KPUakan memberitahukan
status kelengkapan berkas pendaftaran bakal
calon legislatif untuj DPR RI dari PPP.

Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap, KPU
memberikan kesempatan pada PPP untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. (w6)

KPU Bangka Belitung (Babel) Davitri menjelaskan bahwa masalah pendaftaran nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi yang diajukan oleh parpol ke KPU provinsi menjadi kewenangan partai politik masing-masing.

“Namun pada masanya nanti akandilakukan verifikasi administrasidokumen bakal calon oleh KPU yakni tanggal 15-23 Juni 2023i,” kata Davitri kepada Bangka Pos, Jumat
(12/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa orang yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg adalah jika tidak memenuhi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota SPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 11 poin 1 huruf g.

“Di mana di dalamnya dinyatakan bahwa bacaleg tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik,” ujar Davitri.

Mantan Narapidana

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved