Bangka Pos Hari Ini

Hellyana Sebut DPW Sudah Konsultasi ke DPP PPP, Amri Tidak Masuk Daftar Bacaleg PPP

DPW PPP Bangka Belitung resmi mendaftarkan 4 bakal calon legislatif DPRD provinsi ke Komisi Pemilihan Umum Babel untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023)

|
Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Baca Bangka Pos Edisi Hari Ini, Sabtu (13/5/2023). 

Sementara bagi mantan terpidana untuk dapat menjadi bacaleg, mereka telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkanm engenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Sebelumnya Komisioner KPU, Arif Budiman mengatakan, bacaleg yang berstatus
hukum sebagai tersangka bahkan terdakwa masih memenuhi syarat mengikuti pemilu legislatif.

“Tersangka, tidak masalah. Kalau sudah inkratch dan dijatuhi hukuman baru enggak boleh. Contoh terpidana itu Susno, Nazzarudin Syamsuddin, dia beberapa syaratnya terpenuhi, tetapi kalau Susno kan tidak terpenuhi syaratnya,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin (6/5/2023).

Arif menjelaskan, sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan, disebutkan bacaleg yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Calon juga disyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan penga-
dilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, parpol bisa saja mengusung mantan narapidana sebagai bacaleg dengan
memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Beberapa diantaranya, yang bersangkutan
telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan jadwal dimulainya waktu pendaftaran caleg dalam waktu minimal lima tahun.

Kemudian, yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, melalui pengumuman di
media massa.

Bacaleg juga harus menyertakan surat kepolisian yang menyatakan dia dipenjara satu kali dan tidak melakukan kejahatan berulang.

Jika KPU, tidak mengetahuicalon yang diajukan partai pernah tersandung masalah hu-
kum, maka pada saat daftar calon sementara (DCS) diumumkan masyarakat bisa
memberikan masukan.

Kalau ternyata dilaporkan bacaleg pernah menjalani hukuman pidana, maka calon tersebut dapat dituduh melakukan pemalsuan dokumen.

“Pemalsuan dokumen itu bisa dipidana, karena formulir yang disiapkan KPU itu lengkap sekali. Termasuk bagai mantan napi yang mau jadi
caleg,” tuturnya.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Arif mencontohkan, misalnya Mantan KetuaKPU periode 2004-2009, Nazruddin Syamsuddin, telah memenuhi persyaratan dalamverifikasi karena berkasnya lengkap.

Nazarudin pernah dan sudah menyelesaikan masa pidananya.

Selain itu, Nazaruddin juga memiliki jeda selama
lima tahun sebelum mendaftarsebagai caleg.

Dia juga telah mengumumkan kepada publik
bahwa dia adalah mantan
narapidana.

(w6/tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved