Berita Kriminalitas

Kasus ABH Meningkat, Di Pangkalpinang Mayoritas Tindak Pidana Kekerasan dan Asusila

Kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap tahunnya  meningkat. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan revisi atau hal lainnya, untuk dapat membuat efek jera.

Terhadap anak yang melakukan pelanggaran hukum, terutama terkait kekerasan dan asusila.

"Ada aturan yang tidak memberikan efek jera. Sehingga anak lain bisa berbuat kejahatan. Seakan dilindungi aturan, harusnya memberatkan, untuk kasus-kasus tertentu dalam upaya kita melakukan perlindungan terhadap anak," harapnya. 

Peradilan Anak Berikan Batasan Usia

Sebanyak 16 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Pangkalpinang mengikuti ujian semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C, dari tanggal 1-4 Desember 2020.
Sebanyak 16 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Pangkalpinang mengikuti ujian semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C, dari tanggal 1-4 Desember 2020. (Ist/Humas LPKA Pangkalpinang Redi dan Enggar)

Dosen Psikologi Islam, IAIN SAS Bangka Belitung, Oktarizal Drianus menyoroti soal maraknya pemberitaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Akhir-akhir ini banyak mencuat pemberitaan mengenai fenomena anak terlibat kasus kriminal. Publik tidak cukup hanya membaca data kasar statistik saja, misalnya hanya melihat jumlah total kasus. Variabilitas data perlu juga dicermati oleh berbagai pihak.

Variabilitas yang dimaksud seperti: jenis tindakan kejahatannya (modus operandi), level kerugian korban, dampak psikis saksi, kompleksitas tindakannya semisal: pelecehan seksual, menggunakan senjata tajam, bahkan kombinasi dari berbagai tindakan," jelas Oktarizal, Senin (15/5/2023).

Dia menyebutkan dalam hal, menunjuk kasus viral, baru-baru ini belum hilang ingatan  terhadap kasus pembunuhan anak yang terjadi di Bangka Barat.

Kasus ini merupakan kasus yang mempunyai level kompleksitas berbeda: dari penculikan, pembunuhan, sampai meminta tebusan terhadap keluarga korban.

Fenomena menjadi unik sekaligus problematis karena melibatkan suatu subjek, yang disebut sebagai anak.

"Di Indonesia, istilah resmi untuk subjek anak yang terlibat hukum disebut dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Secara legal-formal, Anak Berhadapan dengan Hukum (selanjutnya disebut ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana," jelasnya.

Mengenai peradilan anak, diberikan batasan usia anak yang berhadapan dengan hukum sebagai anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak /UU SPPA).

UU SPPA ini saat ini merupakan sebuah payung hukum utama bagi anak dengan ruh keadilan restoratif. UU SPPA merupakan “palu hukum” untuk penanganan koersif.

Akan tetapi, perlu pembacaan mengenai penanganan multi-layer dan dan multidimensi sehingga dapat menopang sistem hukum tersebut (juvenile justice system).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved