Berita Kriminalitas
Kasus ABH Meningkat, Di Pangkalpinang Mayoritas Tindak Pidana Kekerasan dan Asusila
Kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap tahunnya meningkat.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan revisi atau hal lainnya, untuk dapat membuat efek jera.
Terhadap anak yang melakukan pelanggaran hukum, terutama terkait kekerasan dan asusila.
"Ada aturan yang tidak memberikan efek jera. Sehingga anak lain bisa berbuat kejahatan. Seakan dilindungi aturan, harusnya memberatkan, untuk kasus-kasus tertentu dalam upaya kita melakukan perlindungan terhadap anak," harapnya.
Peradilan Anak Berikan Batasan Usia
Dosen Psikologi Islam, IAIN SAS Bangka Belitung, Oktarizal Drianus menyoroti soal maraknya pemberitaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Akhir-akhir ini banyak mencuat pemberitaan mengenai fenomena anak terlibat kasus kriminal. Publik tidak cukup hanya membaca data kasar statistik saja, misalnya hanya melihat jumlah total kasus. Variabilitas data perlu juga dicermati oleh berbagai pihak.
Variabilitas yang dimaksud seperti: jenis tindakan kejahatannya (modus operandi), level kerugian korban, dampak psikis saksi, kompleksitas tindakannya semisal: pelecehan seksual, menggunakan senjata tajam, bahkan kombinasi dari berbagai tindakan," jelas Oktarizal, Senin (15/5/2023).
Dia menyebutkan dalam hal, menunjuk kasus viral, baru-baru ini belum hilang ingatan terhadap kasus pembunuhan anak yang terjadi di Bangka Barat.
Kasus ini merupakan kasus yang mempunyai level kompleksitas berbeda: dari penculikan, pembunuhan, sampai meminta tebusan terhadap keluarga korban.
Fenomena menjadi unik sekaligus problematis karena melibatkan suatu subjek, yang disebut sebagai anak.
"Di Indonesia, istilah resmi untuk subjek anak yang terlibat hukum disebut dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Secara legal-formal, Anak Berhadapan dengan Hukum (selanjutnya disebut ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana," jelasnya.
Mengenai peradilan anak, diberikan batasan usia anak yang berhadapan dengan hukum sebagai anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak /UU SPPA).
UU SPPA ini saat ini merupakan sebuah payung hukum utama bagi anak dengan ruh keadilan restoratif. UU SPPA merupakan “palu hukum” untuk penanganan koersif.
Akan tetapi, perlu pembacaan mengenai penanganan multi-layer dan dan multidimensi sehingga dapat menopang sistem hukum tersebut (juvenile justice system).
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Polresta Pangkalpinang
kasus kekerasan
asusila
Bangka Belitung
Bangkapos.com
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.