Berita Kriminalitas

Modus Janjikan Akan Dinikahi, Angga Riski Nekat Lakukan Tindak Asusila Kepada Anak Dibawah Umur

Aksi bejat dilakukan Angga Riski Pratama (23) yang nekat melakukan tindak asusila, terhadap seorang anak dibawah umur.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Polresta Pangkalpinang meringkus Angga Riski Pratama, pelaku tindak pidana asusila. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Aksi bejat dilakukan Angga Riski Pratama (23) yang nekat melakukan tindak asusila, terhadap seorang anak di bawah umur yang membuatnya berurusan dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang

Diketahui Angga Riski Pratama melakukan aksi tak terpujinya pada Minggu (10/10/2022), di sebuah kontrakan milik pelaku dibelakang TJ Mart atau di Jalan Solihin Gp, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Baca juga: Mancing di Kolam Berjarak 3 Meter dari Rumah, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia

Baca juga: 698 Bacaleg Parpol Incar Kursi DPRD Provinsi, Progres Verifikasi Persyaratan Masih Nol Persen

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan korban yang masih berusia 16 tahun, terbuai bujuk rayu pelaku yang menjanjikan untuk menikahi korban.

"Pelaku ngajak korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan suami istri, dengan janji menikahi atau bertanggungjawab atas yang dilakukannya kepada korban," ungkap Kompol Evry Susanto, Rabu (17/5/2023) kepada Bangkapos.com.

Namun korban yang kerap mengeluhkan rasa sakit di daerah sensitifnya, diketahui orang tuanya yang membuat pihak keluarga langsung melaporkan ke Polresta Pangkalpinang

Mendapati laporan tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didampingi unit Pidana Umum (Pidum), langsung melakukan penyelidikan terkait tindak asusila tersebut. 

Baca juga: Ada Tiga WPR di Bangka Belitung, Dewan Babel Minta Pemda Jangan Persulit Warga Minta Izin IPR

Baca juga: Polisi Minta Penambang Pasir Timah di DAS Selindung Bangka Barat Segera Angkat Kaki

Alhasil pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 11.45 WIB pelaku yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, ditangkap personel Polresta Pangkalpinang

"Saat dilakukan interogasi oleh anggota, pelaku ini membenarkan sudah melakukan tindakan asusila dengan korban," ungkapnya. 

Sementara itu kini pelaku pun sudah diamankan Polresta Pangkalpinang, guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved