Berita Bangka Barat

Tak Mengenal Lonjakan Harga, Ini Harga Tiket Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

Menjadi pintu keluar masuk Pulau Bangka Pelabuhan Tanjung Kalian, memiliki sejumlah harga yang bervariasi mulai dari penumpang

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Suasana penumpang penyebrangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Menjadi pintu keluar masuk Pulau Bangka Pelabuhan Tanjung Kalian, memiliki sejumlah harga yang bervariasi mulai dari penumpang pejalan kaki hingga kendaraan umum, Jum'at (26/5/2023).

Berada di ujung Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Pelabuhan Tanjung Kalian menjadi penghubung jalur laut dengan Pelabuhan Tanjung Api-api Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Mandor Sawit PT GPL, Korban Sedang Sakit

Baca juga: Mau Liburan? Harga Tiket Pesawat Sedang Murah, Ke Belitung Rp 300 Ribuan, Jakarta Rp 400 Ribuan

General Manager (GM) PT ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian, Christopher Samosir, mengatakan untuk harga sudah ditetapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan.

"Kalau harga sudah tarif berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh kementerian, bervariasi karena ada beberapa golongan. Mekanisme karena kita lintasan antar Provinsi, diatur oleh Kementerian Perhubungan berlaku sejak September 2022 lalu," kata Christopher Samosir.

Lebih lanjut berbeda dengan tarif tiket pesawat yang selalu berubah setiap harinya, Christopher Samosir mengatakan untuk tiket kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian tidak mengalami perubahan harga meski pada hari-hari besar.

"Kalau kita di Pelabuhan Tanjung Kalian tidak mengenal lonjakan, harga jadi tarif itu sama mau hari apa saja akan sama untuk harganya," ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 184 tahun 2022, berikut tarif angkutan penyebrangan lintasan Tanjung Kalian - Tanjunt Api-api.

Baca juga: Tanggal 29 Mei 2023 Mulai Pendaftaran Bawaslu di Bangka Belitung, Timsel Lakukan Sosialisasi

Baca juga: Wajib Disimak! Para Jemaah Haji Harus Tahu Aturan Ini Sebelum dan Sesudah Tiba di Arab Saudi

Penumpang

  • Dewasa, Rp 55.200/per orang (usia diatas 2 tahun)
  • Bayi, Rp 4,900/per orang (usia 0-2 tahun.

Kendaraan

  • Sepeda, Rp 70,800/unit
  • Sepeda Motor <500 CC, Rp 130,550/unit (Dibawah 500 CC)                                           
  • Sepeda Motor >500 CC, Rp 221,350/unit (Diatas 500 CC dan kendaraan roda tiga)
  • Kendaraan Penumpang, Rp 998,500/unit (kendaraan dengan panjang 5 meter)
  • Kendaraan barang, Rp 870,000/unit (kendaraan dengan panjang 5 meter)
  • Kendaraan Penumpang, Rp 1.770.900 (Mobil bus atau kendaraan dengan panjang sampai 7 meter).
  • Kendaraan Barang Rp 1.662.500/unit (Mobil barang, truk atau kendaraan dengan panjang sampai 7 meter).
  • Kendaraan Penumpang Rp 2.895.900/unit (Kendaraan dengan panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter).
  • Kendaraan Barang Rp 2.467.700/unit (Kendaraan dengan panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter).
  • Kendaraan 10-12 meter, Rp 2.940.700/unit (Kendaraan berupa mobil barang/truk tronton, kendaraan pengangkut alat berat, kendaraan dengan panjang 10-12 meter).
  • Kendaraan 12-16 meter, Rp 4.235.100/unit (Kendaraan berupa mobil barang/truk tronton, kendaraan pengangkut alat berat, kendaraan dengan panjang 12-16 meter).
  • Kendaraan >16 meter, Rp 5.808.700/unit (Kendaraan berupa mobil barang/truk tronton, kendaraan pengangkut alat berat, kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter).

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved