Berita Kriminalitas

Remaja di Bangka Tengah Dirudapaksa Ayah dan Kakak Tiri, Terbongkar Setelah Korban Ngadu ke Bibi

Kejadian seorang ayah tiri dan kakak tiri tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak perempuan berumur 13 tahun.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
ilustrasi kekerasan terhadap anak 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kekerasan terhadap anak di bawah umur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin meningkat.

Terkadang para pelaku adalah orang-orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, kakek atau kerabat lainnya. 

Untuk itu orang tua harus lebih waspada. 

Seperti kejadian baru-baru ini di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kejadian seorang ayah tiri dan kakak tiri tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak perempuan berumur 13 tahun, yang tidak lain adalah keluarga tirinya sendiri.

Baca juga: Ngeri Dua ART Disiksa Majikan, Ada yang Ditelanjangi dan Direkam, Pelaku Berprofesi Sebagai ASN

Baca juga: Diajak Ibu, Ola Tak Menyangka Dapat Mobil Brio Jalan Sehat HUT Kota Sungailiat dan Bangka Pos

Kasus ini pun telah berhasil diungkap oleh anggota kepolisian dari Polres Bangka Tengah. Seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (26/5/2023).

Menurut Edman, kasus ini diketahui setelah sebelumnya ada laporan dari keluarga korban yang lain.

"Korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang," jelas Edman.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda dan saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.

Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban dan MD (22), kakak tiri korban.

"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin dan kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," ungkap Edman.

Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.

Aksi bejat itu pun diketahui telah dilakukan oleh keduanya secara berulang-ulang kali pada rentang waktu dari akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.

Cegah Anak dari Pelecehan Seksual

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved