Berita Pangkalpinang

Dua Pekan Pasca Vonis Hakim, Kejati Babel Belum Juga Bersikap Soal Status Hukum Dedy Yulianto

Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas. Pasca vonis tersebut

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono dalam konfrensi pers bertepatan dengan peringatan HBA ke 63 di kantor Kejati Babel, Jumat (21/7/2023), 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sudah lebih dari dua pekan majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Eks Sekwan Syaifudin divonis 1 tahun, sementara dua eks wakil pimpinan DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun 6 bulan.

Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas. Pasca vonis tersebut, penyidik Pidsus Kejati Babel, belum menentukan sikap terkait status Dedy Yulianto.

Padahal sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, menegaskan jika  nasib Dedy Yulianto, ditentukan setelah vonis tiga terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Namun, sampai saat progres status hukum Dedy Yulianto belum ada kejelasan. Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi soal status Dedy Yulianto dari penyidik Pidsus.

Namun wacananya, progres dan perkembangan status Hukum Dedy Yulianto tersebut akan disampaikan langsung oleh Kajati Babel.

"Nanti saya tanya dulu ke Pidsus seperti apa progresnya, karena ini kan ada proses, nanti Pak Kajati yang mau sampaikan perkembangannya," kata Fadil Regan, di kantor Kejati Babel, Rabu (9/8/2023).

Kendati belum ada titik terang, namun Fadil Regan memastikan proses kasus tersebut terus berlanjut sesuai komitmen Kajati Babel

"Nanti saya koordinasi dengan Pidsus apa kajian mereka,  proses ini tetap lanjut, yang jelas Insya Allah kasusnya tetap berproses sesuai dengan komitmen pak Kajati," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono menyebut perkembangan status Dedy Yulianto, masih sama seperti kemarin.

Di mana, penyidik masih mempelajari vonis majelis Hakim sebelumnya.

"Masih seperti kemarin sabar," kata Asep singkat.

Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, belum menentukan sikap terkait tersangka Dedy Yulianto, pasca vonis tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel. Saat tersandung kasus tersebut, Dedy menjabat sebagai pimpinan DPRD Babel.

Kendati terjerat perkara yang sama, namun sampai saat ini penyidik belum menahan Dedy Yulianto. Sementara tiga lainnya telah di jatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) lalu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved