Berita Pangkalpinang
Dua Pekan Pasca Vonis Hakim, Kejati Babel Belum Juga Bersikap Soal Status Hukum Dedy Yulianto
Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas. Pasca vonis tersebut
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono dalam konfrensi pers bertepatan dengan peringatan HBA ke 63 di kantor Kejati Babel, Jumat (21/7/2023),
"Penyidik akan mempelajari vonis tersebut setelah vonisnya diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono belum lama ini.
"Pokoknya ketika vonis diterima bukan petikan putusan maka Penyidik akan mempelajarinya," tambah Asep.
Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy Yulianto tidak harus menunggu putusan inkrah. Jika telah diyakini sebagaimana isi vonis Hakim pihaknya akan mengambil sikap.
" Tidak perlu menunggu inkrah," pungkas Asep.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Tags
Kejati Bangka Belitung
Dedy Yulianto
Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD
Asep Maryono
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
| Curi Motor di Pangkalpinang, Pemuda Asal Kace Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| KNPI Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Semangat Pemuda dan UMKM Bergerak Maju |
|
|---|
| 40 Cups 40 Stories: Perjalanan Fitri Rahmawati dari Toko Kopi ke Pameran Seni |
|
|---|
| Mahasiswa Asal Beltim Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Minta Pengurus Tempat Ibadah Ngadu ke Polisi Kalau ada Kendala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230721-Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Bangka-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.