Berita Pangkalpinang

Dua Pekan Pasca Vonis Hakim, Kejati Babel Belum Juga Bersikap Soal Status Hukum Dedy Yulianto

Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas. Pasca vonis tersebut

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono dalam konfrensi pers bertepatan dengan peringatan HBA ke 63 di kantor Kejati Babel, Jumat (21/7/2023), 

"Penyidik akan mempelajari vonis tersebut setelah vonisnya diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono belum lama ini.

"Pokoknya ketika vonis diterima bukan petikan putusan maka Penyidik akan mempelajarinya," tambah Asep.

Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy Yulianto  tidak harus menunggu putusan inkrah. Jika telah diyakini sebagaimana isi vonis Hakim  pihaknya akan mengambil sikap.

" Tidak perlu menunggu inkrah," pungkas Asep.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved