Sidang Tuntutan Mario Dandy
Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus 2023, Jaksa Belum Siap
Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy ditunda hingga 15 Agustus 2023 dikarenan jaksa beralasan masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan tuntutan
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda hingga 15 Agustus 2023.
Tadinya sidang pembacaan tuntutan itu dijadwalkan hari ini, Kamis (10/8/2023), namun jaksa beralasan belum siap.
Jaksa beralasan masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan tuntutan sebagaimana dilansir dari KompasTV
Pada sidang sebelumnya pekan lalu, hakim menyatakan sidang tuntutan dilaksanakan Kamis 10 Agustus, setelah jaksa dan penasihat hukum Mario Dandy menunjukkan sejumlah barang bukti yang dipakai hingga dibawa ketika menganiaya David Ozora.
Adapun putra Rafael Alun sudah tiba di PN Jaksel pukul 09.47 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.
Tak hanya Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas juga tiba bersamaan. Shane nampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.
Tangan Mario Dandy maupun Shane nampak di borgol. Keduanya dikawal petugas kepolisian.
Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap Mario Dandy dan Shane dituntut dengan hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.
"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Menurut Mellisa, Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan David tidak menunjukkan rasa penyesalan.
"Ya saya rasa sudah tergambarkan sangat-sangat utuh ya, bagaimana tidak ada sedikit pun penyesalan dari Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam penganiayaan yang dialami oleh David Ozora. Bahkan sampai hari ini kondisi David juga belum pulih," ujar dia.
Ia menuturkan, Majelis Hakim bisa memperberat hukuman Mario dan Shane karena menilai keduanya banyak berbohong selama persidangan.
Selain itu, ia menyebut sikap Mario Dandy tidak beretika dan terkesan menghina persidangan. Hal itu dibuktikan saat Hakim beberapa kali menegur Mario untuk menjaga sikap.
"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," ucap Mellisa.
Ia menilai Hakim bisa memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane menjadi 15 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
| Ayah Shane Lukas Keberatan Tuntutan Jaksa, Akui Tak Akan Bayar Biaya Restitusi |
|
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Hukuman Mario Dandy Bisa Nambah 7 Tahun Jika Tak Mampu Bayar Rp 120 M! |
|
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Memberatkan Mario Dandy Kata Jaksa |
|
|---|
| Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora |
|
|---|
| Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Anak Rafael Alun Tampak Tenang di Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230614-mario-dandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.