Sidang Tuntutan Mario Dandy

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Anak Rafael Alun Tampak Tenang di Persidangan

Dalam tuntutannya, jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Ternyata Rafael Alun Sempat Telepon Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan D, Janjikan Kebebasan? 

BANGKAPOS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa.

Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.

Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved