Sidang Tuntutan Mario Dandy
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Anak Rafael Alun Tampak Tenang di Persidangan
Dalam tuntutannya, jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.
Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
| Ayah Shane Lukas Keberatan Tuntutan Jaksa, Akui Tak Akan Bayar Biaya Restitusi |
|
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Hukuman Mario Dandy Bisa Nambah 7 Tahun Jika Tak Mampu Bayar Rp 120 M! |
|
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Memberatkan Mario Dandy Kata Jaksa |
|
|---|
| Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Jonathan Latumahina Tak Hadir di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pilih Temani David |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230614-rafael-alun-mario-dandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.