Berita Bangka Selatan

Permasalahan Tapal Batas Baru Selesai 55 Persen, Pemkab Bangka Selatan Kebut Penyelesaian

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus mengejar penyelesaian tapal batas antar desa.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala bidang administrasi desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Basel Mirwan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus mengejar penyelesaian tapal batas antar desa. Pasalnya selama 20 tahun berdirinya Bangka Selatan belum adanya perbatasan yang jelas antara setiap desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Mirwan mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah mengebut proses penyelesaian tapal batas antar desa.

Di mana batas antar desa baru terselesaikan sebesar 55 persen dari 113 segmen tapal batas. Jumlah itu terdiri di 50 Desa dan tiga kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan. Dengan jumlah luas wilayah 3.607,08 kilometer.

“Alhamdulillah kita telah menyelesaikan sekitar 55 persen untuk permasalahan tapal batas desa,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (19/8/2023).

Mirwan menyebut, penyelesaian tapal batas antar Desa hingga kelurahan tersebut dilakukan untuk penataan wilayah atau batas-batas yang dimiliki Desa maupun kelurahan yang ada.

Dari delapan kecamatan, telah ada dua kecamatan yang telah selesai permasalahan tapal batas antar desa. Yakni Kecamatan Kepulauan Pongok dan Kecamatan Lepar.

Sedangkan masih terdapat enam kecamatan yang sejauh ini masih berproses penyelesaianya. Yakni Kecamatan Airgegas, Kecamatan Toboali, Kecamatan Simpang Rimba, Kecamatan Payung, Kecamatan Pulau Besar dan Kecamatan Tukak Sadai.

Oleh karena itu pihaknya optimis masalah batas antar desa ini dapat selesai hingga akhir tahun 2023.

“Untuk di Kecamatan Lepar dan Kepulauan Pongok Alhamdulillah telah selesai, semua sepakat. Jadi masih sisa sekitar 45 persen di enam kecamatan yang ada,” jelas Mirwan.

Di sisi lain lanjut dia, ada beberapa kendala yang dialami petugas dalam penyelesaian batas desa dan kelurahan. Mayoritas kendala itu yakni adanya ego sektoral dimiliki oleh masing-masing desa.

Mereka semuanya saling klaim batas desa yang ditetapkan masih masuk wilayahnya.

Sehingga perlu adanya kesepakatan bersama antara beberapa desa yang berseteru untuk menyelesaikan permasalahan ini. Maka dari itu Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) baik dari provinsi maupun kecamatan diturunkan untuk memediasi. Dengan harapan adanya kesepakatan bersama dalam penyelesaian batas desa ini.

“Kendalanya masih adanya ego sektoral masing-masing Desa. Sehingga mereka saling klaim. Kita sedikit kewalahan untuk melakukan penegasan guna mencapai kesepakatan terkait dengan batas desa,” bebernya.

Kendati begitu kata Mirwan, perihal beberapa desa belum bersepakat untuk tapal batas nantinya akan ambil alih oleh pihaknya, jika kesepakatan tidak tercapai. Untuk selanjutnya akan di mediasi kembali bersama camat dan desa agar permasalahan tapal batas desa segera selesai. setelah ada kesepakatan akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi ke Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dirinya berharap kepada desa yang belum bersepakat segera menyerahkan kepada pihak Tim PPBDes agar muncul kesepakatan bersama. Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan diminta mendukung pemerintah untuk melakukan penataan tapal batas desa, kelurahan hingga kecamatan. Supaya tidak terjadinya konflik antar masyarakat di kemudian hari.

“Setelah ini ada kesepakatan kita akan mengajukan verifikasi ke BIG. Setelah diverifikasi dan diterima nanti kita akan keluarkan Perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa di Bangka Selatan,” pungkas Mirwan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved