Berita Bangka Selatan
Kecelakaan di Perairan Suka Damai, Pemilik Tambang Timah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Untuk pemilik ponton tambang timah inisial Se sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan kita lakukan per tanggal 15 Agustus kemarin
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Setelah sepekan berlalu, aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di perairan Laut Suka Damai, Toboali.
Di mana penyidik Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolair) menetapkan pemilik ponton inisial Seran sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Polairud, Iptu Eddi Syuaidi mengatakan, penetapan Seran sebagai tersangka terkait adanya kecelakaan kerja pertambangan timah di Laut Suka Damai.
Di mana kejadian itu menewaskan satu orang pekerja tambang bernama Patra (39), warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) pada Minggu (13/8/2023) lalu. Penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak pekan kemarin.
“Untuk pemilik ponton tambang timah inisial Se sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan kita lakukan per tanggal 15 Agustus kemarin,” kata dia di Toboali, Senin (21/8/2023).
Eddi memaparkan, penetapan Seran menjadi tersangka lantaran diduga adanya kelalaian atau human error yang tak diperhatikan saat bekerja.
Hingga akhirnya mengakibatkan hilangnya satu orang nyawa pekerja tambang. Selain itu, para pekerja di ponton itu juga tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja.
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan timah yang dilakukan pemilik ponton di perairan laut Suka Damai juga dipastikan ilegal.
Tanpa mengantongi izin dari PT Timah Tbk, baik berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Begitu pula dengan borongan pekerjaan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP).
“Karena kelalaian dan melakukan aktivitas pertambangan timah ilegal di laut Suka Damai,” jelas Eddi.
Di samping itu lanjut dia, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata. Yakni dua orang pekerja tambang yakni Teleng, dan Anang. Serta satu orang pemilik tambang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai akhirnya penyidik memenuhi unsur untuk melakukan penetapan tersangka. Terutama pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan penambangan timah.
“Kecelakaan tambang TI Selam yang sudah berulang kali di perairan laut Suka Damai itu memang cukup prihatin,” sebutnya.
Kendati demikian kata Eddi, setelah ditetapkan tersangka Seran langsung ditahan di Polres Bangka Selatan. Tersangka dijerat pidana pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar,” pungkas Eddi.
| Desa Sukadamai Dicap jadi Sarang Narkoba di Bangka Selatan, Debby akan Bentuk Pos Terpadu |
|
|---|
| Kabupaten Bangka Selatan Waspada Bencana Banjir dan Angin Puting Beliung |
|
|---|
| Kabupaten Bangka Selatan Siaga Hadapi Ancaman Banjir dan Angin Puting Beliung |
|
|---|
| Suhardi Sesalkan Daerah Resapan Dibiarkan Gundul, Isu Justru Dilempar ke Tempat Lain |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Lakukan Inventarisasi Penetapan Daerah Resapan Air di Desa Pergam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.