Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Misroha dan Amoy Kaget Nama  Mereka Tiba Tiba Ada di Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus

Pengakuan Misroha dan Amoy tersebut dibeberkan Afrinal, salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara dugaan korupsi lahan

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kaos biru, Afrinal saat menjadi saksi perkara Korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (5/9/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Misroha dan Amoy, dua orang warga yang namanya masuk sebagai penerima Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi desa Jebus, kaget nama mereka tercantum di sertifikat.

Sebab menurut keterangan keduanya, mereka tidak pernah sama sekali mengusulkan permohonan SHM di program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus tahun 2021 silam.

Pengakuan Misroha dan Amoy tersebut dibeberkan Afrinal, salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (5/9/2023).

Kasus tersebut menyeret enam terdakwa. Mereka adalah Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Om Bom.

"Karena curiga ada yang tidak beres dari Risky tadi, saya coba mencari tahu ke Misroha dan Amoy ini. Pas ketemu mereka bilang bahwa tidak tahu menahu ada nama mereka dan mereka merasa tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat dari program redistribusi tadi," ungkap Afrinal.

Tak sampai di situ, Afrinal juga mencoba mendatangi pihak Desa, guna menanyakan apakah SHM tersebut tercatat atau tidak di kantor Desa Jebus.

"Saya juga sempat ke kantor Desa menanyakan soal dua persil sertifikat, ternyata kata mereka tidak tercatat di Desa," tambahnya.

Dikarenakan tidak ada kejelasan, Afrinal lalu memutuskan untuk mengembalikan sertifikat tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

"Karena saya pikir status sertifikat ini tidak ada kejelasan , akhirnya saya putuskan untuk dikembalikan ke pihak kejaksaan," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved