Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Anggarkan Dana Rp 15,16 M untuk 14.439 Warga Miskin Ekstrem, Ombudsman Siap Awasi

Warga miskin ektrem di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu 

Dia mengungkapkan bantuan yang rencana digelontorkan oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung tersebut ditujukan kepada sasaran warga miskin ekstrem.

Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi berbagai komponen kebutuhan dasar.

Menurut Badan Pusat Statistik, kategori sesorang dikatakan sebagai miskin ekstrem adalah  jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan, kemudian tinggal disesuaikan dikalikan saja jumlah orang dalam satu keluarga tersebut.

"Artinya, hal yang penting untuk ditekankan adalah validitas data penerima. Kemudian proses memverifikasi dan validasi data penerima bantuan. Kita belum tau pasti data yang digunakan basis data apa, hanya saja menurut kami perlu dipastikan untuk dilakukan validasi dengan baik ke lapangan bersama pemerintah kabupaten/kota kemudian data tersebut di SK kan melalui keputusan kepala daerah," jelas Yozar, Rabu (6/9/2023).

Dia menekankan jangan sampai ada data yang tidak valid seperti misal penerima sudah meninggal atau hal lainnya sehingga muncul persoalan lain.

"Intinya kami harap dilakukan betul-betul secara transparan karena hal seperti ini cukup sensitif. Kami menyarankan jika  penyalur dilakukan bersama pihak ketiga, maka penekanan terkait keterbukaan proses dan perlakuan terhadap potensi gagal salur dapat dibahas sampai ke hal teknis melalui kesepakatan tertulis," tegas Yozar. 

Ombudsman mengapresiasi langkah Pemprov dalam melayani masyarakat miskin ekstrem melalui pelayanan barang publik atau bantuan sosial ini.

"Oleh karena itu, harap dipantau bersama dan OPD yang ditugaskan dapat juga melibatkan inspektorat provinsi Babel serta pihak berwenang lainnya untuk proses pendampingan," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved