Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

Emban Jabatan Ketua PPL Tapi Bupati Bangka Barat Tidak Pernah Hadir di Rapat

Bupati Bangka Barat H Sukirman diketahui tidak pernah hadir dalam rapat pertimbangan dan pemberian saran.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Sekda Bangka Barat Muhammad Soleh, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/9/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka Barat H Sukirman diketahui tidak pernah hadir dalam rapat pertimbangan dan pemberian saran penetapan objek dan subjek program redistribusi transmigrasi Desa Jebus.

Padahal, Sukirman tercatat sebagai ketua 1 dalam tim PPL program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus, tahun 2021.

Baca juga: Sekda Bangka Barat dan Mantan Distangan Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi

Baca juga: Menyusul Sekda Bangka Barat, Mantan Kadis Pertanian Bersaksi di Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

Terungkapnya hal ini ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHTipikor Kelas 1A Pangkalpinang Mulyadi, mengaitkan surat kuasa yang diusulkan Mantan Pj Sekda Bangka Barat, Hartono dengan rapat PPL yang diketuai H Sukirman dan Bong Ming Ming.

"Di sini kami bahas soal surat dari pj sekda yang nantinya akan dihubungkan dengan rapat. Pada waktu rapat ada panitianya gak. Siapa saja yang hadir waktu itu coba ingat ingat. Siapa tahu ada rapat yang tidak bapak ketahui," tanya Mulaydi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (14/9/2023).

Menurut Muhammad Soleh, tercatat ada dua kali berlangsung rapat PPL, yakni di bulan September dan November tahun 2021.

Mulanya, Soleh mengklaim dirinya lupa siapa-siapa saja yang hadir dalam rapat dan sidang pertama PPL tersebut.

Namun yang pasti menurutnya, rapat dihadiri pihak dari BPN Kabupaten Bangka Barat.

"Kalau rapat PPL ada dua kali. Tanggal 23 September dan di bulan November 2021. Kalau yang hadir saya lupa tapi seinget saya yang pasti dari BPN, saya sendiri dan anggota," kata Soleh.

Mulyadi melanjutkan pemeriksaan Soleh, dengan mempertanyakan kehadiran Ketua I dan ketua II dalam rapat PPL tersebut.

"Ketua satu ketua dua ada gak waktu itu," sambung Mulyadi.

"Ketua I waktu itu tidak ada, terus waktu dibuka oleh ketua II," jawab Soleh.

Tanya jawab kembali berlanjut.

Kali ini soal durasi kehadiran Bong Ming Ming dalam rapat PPL yang disinggung Mulyadi.

Sebab dalam keterangan saksi Sanudin kemarin, terungkap Bong Ming Ming hanya sekedar membuka rapat lalu pergi.

"Terus setelah di buka ketua II kemana, langsung keluar gitu," ucap Mulyadi.

Tak lama dari kepergian Bong Ming Ming, Soleh yang menjabat sebagai wakil ketua I PPL juga ikut keluar dari ruang rapat dengan alasan menghadiri agenda kerja lainnya.

"Setelah pak bupati tidak ada dan pak wakil bupati tidak ada termasuk saksi sendiri terus siapa yang memimpin rapat," ungkap Mulyadi.

"Saya kurang tahu yang mulia, cuma kalau saya tidak salah orang BPN," jawab Soleh.

Rapat Tidak Hadir Tapi Tanda Tangan Berita Acara

Kendati tidak pernah hadir, namun Sukirman di ketahui turut menandatangani Berita Acara (BA) hasil rapat dan sidang PPL yang berlangsung di bulan September dan November 2021 lalu.

Ketidakhadiran Sukirman dalam setiap rapat PPL sempat disinggung ketua majelis Hakim Mulyadi.

Apalagi masing-masing PPL diketahui menerima honor dari Kanwil BPN Provinsi Babel.

"Enak juga ya, tidak hadir di rapat tapi bisa ikut menandatangani berita acara hasil rapat," ketus Mulyadi.

Baca juga: Hakim Heran Tupoksi Ketua, Wakil hingga Anggota PPL Redistribusi Lahan Transmisgrasi Jebus Sejajar

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Bangka Barat Bersaksi di Sidang Kasus Lahan Transmigrasi Kecamatan Jebus

Mulyadi juga mempertanyakan pihak mana yang menyodorkan berita acara hasil rapat PPL tersebut kepada perseta.

"Pihak mana yang membuat dan meminta tanda tangan BAP itu," timpal Mulyadi.

"Untuk hasil berita acara yang minta pihak BPN. Sebelum tanda tangan saya sempat menanyakan ke mereka apakah tidak ada masalah lagi. Jawab mereka tidak," kata Soleh.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved