Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi 3,3 Ton, DPRD Minta Usut Tuntas, Ini Kata Direktur SPBN Ketapang

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsi untuk nelayan di SPBN Ketapang, DPRD Babel minta diusut tuntas, berikut penjelasan Direktur SPBN Ketapang

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com/Widodo
Foto ilustrasi: Suasana pengisian BBM di SPBN Ketapang 

BANGKAPOS.BANGKA -  Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 3,3 ton atau 3.300 liter hingga saat ini masih diproses oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep Bangka Belitung.

Pengungkapan dugaan penyalgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dilakukan di wilayah Desa Kace Timur RT.11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada 19 September 2023.

Ketiga pelaku yang memiliki peran berbeda-beda yakni Ki (31), Ek (38) dan AS (29) sudah ditahan di rutan Polda Kepulauan Bangka Balitung.

"Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata Jojo.

Bahkan Kapolda Kep. Babel, Irjen Pol. Yan Sultra lansung turun tangan. Ia bersama dengan Dirreskrimsus dan pihak Pertamina mendatangi langsung gudang penampungan BBM bersubsi tersebut.

Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Pol. Jojo Sutarjo menjelaskan terkait peran ketiga pelaku terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis.

"Mereka diamankan disalah satu gudang di Desa Kace Timur. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing. Ki sebagai pemilik gudang, Ek sebagai sopir dan penjaga gudang dan AS sebagai Sopir,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (25/9/2023).

Kronologis

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kep. Babel berawal dari adanya penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari SPBN TPI Ketapang.

Diketahui BBM subsidi dari SPBN TPI Ketapang yang khusus untuk nelayan itu ternyata diangkut ke sebuah gudang di Jalan Rawa Indah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Gang Nila 4 Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

"Pada saat berada di gudang, tim berhasil mengamankan 1 mobil truk, 1 mobil pick up, derigen 168 buah atau sebanyak 3,3 ton, mesin, selang dan corong,"kata Jojo.

Setelah menemukan barang bukti, aparat pun kemudian mengamankan tiga pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Ki mengaku mendapatkan BBM subsidi jenis solar tersebut dari SPBN Ketapang.

Ia membeli BBM bersubsidi tersebut dengan cara menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu.

"Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini,"lanjut Kabid.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved