Berita Bangka Selatan
Selama 10 Bulan Kejari Bangka Selatan Kumpulkan Uang Senilai Rp793 Juta dari Kasus Korupsi
Michael menjelaskan, perolehan PNBP itu tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 silam
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Uang ratusan juta berhasil dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung selama beberapa bulan terakhir.
Uang tersebut tercatat didapat sejak awal Januari sampai pertengahan Oktober 2023. Khususnya dari perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon berujar, dalam kurun waktu hampir 10 bulan terakhir pihaknya berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp793.627.455.
Uang ratusan juta ini didapatkan setelah Korps Adhyaksa memburu pembayaran denda dari para terpidana. Begitu pula dengan uang pengganti dan biaya perkara dari kasus tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 telah mencatatkan PNBP sebesar Rp793.627.455.
Dari berbagai penanganan perkara sepanjang tahun 2023,” ujar dia di Toboali, Jumat (20/10/2023).
Michael menjelaskan, perolehan PNBP itu tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 silam.
Peningkatannya mencapai 9,7 persen atau sebesar Rp76.550.418.311. Di mana sepanjang tahun 2022 Kejari Bangka Selatan mendapatkan PNBP sebesar Rp773.440.457,66.
Sedangkan selama 10 bulan pada tahun 2023 ini PNBP sudah terkumpul mencapai Rp793.627.455. Bahkan jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah sampai bulan Desember 2023 mendatang.
Dengan mengoptimalkan pembayaran uang pengganti dan denda dari para terpidana. Sembari melakukan penagihan dan pelacakan aset terpidana.
“Dengan harapan dari aset yang ditemukan akan dilakukan perampasan aset. Untuk kemudian dilakukan lelang, guna menutupi pembayaran uang pengganti yang belum disetor,” jelas Michael.
Jauh sebelumnya lanjut dia, pada Agustus 2023 pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp428.600.000.
Jumlah uang yang berhasil diselamatkan itu berasal dari sitaan yang berhasil diamankan sebesar Rp341.500.000.
Ditambah dengan uang pengganti dari masing-masing terpidana. Mereka yakni Jusvinar merupakan eks Camat Toboali, Hermawan Harri Saputra sebagai PPK Kegiatan dan Agus Hendri Alvando eks Lurah Toboali.
Untuk Jusvinar dan Agus Hendri Alvando telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp29.200.000. Dilanjutkan dengan terpidana Hermawan Harri sebesar Rp28.700.000.
Usai dikembalikan, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara. Kemudian Jusvinar kembali menyetorkan uang denda sebesar Rp50 juta dengan dibayarkan uang denda tersebut maka terpidana Jusvinar tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Seperti yang diketahui divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
“Kita juga telah eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terutama dalam korupsi pengadaan pakaian seragam dinas Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.
Uang itu disita dari terpidana Iwan Kurniawan sebesar Rp35 juta pada September 2023,” urainya.
Meskipun begitu kata Michael, pihaknya akan terus mengoptimalkan kinerja. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Tindak Pidana Korupsi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan
uang pengganti
| Desa Tukak Bakal Disulap jadi Kampung Nelayan Merah Putih oleh KKP |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bidik Ekspor Ikan Nila di 2026 dan Siap Go Internasional |
|
|---|
| Kabupaten Bangka Selatan Didorong Jadi Model Kemandirian Nelayan Nasional |
|
|---|
| BNN Bangka Belitung Libatkan Warga Jaga Sukadamai dari Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.