Berita Pangkalpinang

Saksi Sidang Korupsi APBDes Simpang Rimba Kerap Jawab Tidak Tahu, Ini Kata Hakim Ketua

Sidang perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 terus bergulir. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Sidang perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 menghadirkan 14 saksi dari kalangan perangkat desa dan masyarakat ke agenda persidangan, Rabu (1/11/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 terus bergulir. 

Pada Rabu (1/11/2023) kemarin sebanyak 14 saksi dari 150 saksi yang berada dalam berkas perkara yang diterima kejaksaan dari penyidik Polda Bangka Belitung dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Pada persidangan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membagi dua tahap pemeriksaan saksi yang dimulai dari tujuh orang saksi dari kalangan perangkat desa terlebih dahulu. 

Sedangkan tujuh orang saksi lainnya dari kalangan masyarakat seperti petani dan lain-lain dipersilahkan menunggu di luar ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ketujuh saksi ini berasal dari kalangan perangkat desa terdiri dari orang-orang yang pernah menjabat sebagai sekretaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, kaur pembangunan dan kaur kesra.

Pada persidangan yang dimulai sekitar jam 13.00 WIB tersebut awalnya membuat JPU dan majelis hakim cukup kesulitan menggali fakta persidangan karena ketika diperiksa secara bersama, saksi-saksi kerap menjawab dengan kata lupa dan tidak tahu.

Beberapa pertanyaan saat persidangan yang dijawab dengan kata lupa dan tidak tahu di antaranya adalah tentang berapa besar APBDes Simpang Rimba dan sumber APBDes Simpang Rimba.

Kemudian tentang penyebab berubahnya nominal anggaran pada APBDes perubahan dan siapa-siapa saja yang membuat RPJM Desa Simpang Rimba yang dijawab dengan kata lupa dan tidak tahu.

"Lupa Yang Mulia," kata mantan Sekdes Simpang Rimba, Lisa Anggraini, Rabu (1/11/2023).

"Kita hanya mengerjakan administrasi di kantor seperti buat rekomendasi akta, KTP dan lain-lain," lanjutnya.

Sementara itu, hakim ketua yang mendengar jawaban lupa dari Lisa Anggraini mengatakan saksi cuma ingat yang indah-indah saja.

"Saudara ingatnya masa-masa yang indah saja, masa-masa sulit seperti ini saudara lupa," kata hakim ketua.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Aulia Ibrahim selesai persidangan mengatakan pada intinya keterangan saksi di persidangan seperti bagaimana telah dituangkan di dalam BAP pemeriksaan penyidik Polda Bangka Belitung.

Namun, tidak semua perihal di dalam BAP diperdalam atau dipertanyakan oleh majelis hakim, JPU dan penasihat hukum saat persidangan karena akan memakan waktu, sehingga hanya poin-poin saja.! 

"Fakta persidangan menunjukkan banyak saksi ini tidak tahu dia ditunjuk sebagai TPK pembangunan, harusnya kan ada SK sebagai TPK," kata Muhammad Aulia Ibrahim, Rabu (1/11/2023).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved